Hewan apa saja yang dipakai untuk Kurban. Ketentuan hewan Qurban yang dipakai untuk qurban merupakan unta, Sapi (termasuk kerbau), dan juga kambing,
Satu ekor kambing diperuntukan qurban satu orang dan juga bisa pahalanya diniatkan kepada seluruh anggota keluarga walaupun memiliki jumlah keluarga yang banyak atau bisa juga kepada yang sudah meninggal dunia.
Satu ekor sapi qurbannya untuk tujuh orang . sedang untuk satu ekor hewan unta qurbannya bisa untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya).
Perlu diperhatikan juga ketentuan umur yang mesti diketahui:
- Hewan Unta, umurnya Minimal 5 tahun;
- Hewan sapi , umurnya Minimal 2 tahun
- Hewan Kambing, umurnya minimal 1 tahun
- Hewan domba jadzaáh, umurnya minimal 6 bulan.
Adapun Hewan Qurban yang paling dianjurkan sebagai berikut
- Memiliki badan yang Gemuk dan sempurna
- Hewan qurban yang paling utama adalah Unta, setelah itu sapi, baru kambing, tetapi satu ekor kambing lebih baik dibandingkan kolektif dalam sapi atau unta,
- Untuk warnanya yang utama putih polos, setelah itu warna debu(abu-abu(, kemudian warna hitam,
- Lebih baik berkurban dengan hewan yang berjenis kelamin jantan dibanding dengan hewan yang jenis kelaminnya betina.
Jika hewan qurban tersebut cacat dibagi menjadi tiga:
- Hewan qurban yang cacat yang bisa menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 yaitu
– Hewan yang jelas sekali kebutaannya dan juga buta sebelah
– Hewan yang sakitnya tampak jelas
– Hewan yang pincang dan tampak jelas pincangnya
– Sangat tua sampai tidak memiliki sumsum tulang
- Hewan qurban yang cacat yang bisa membuat makruh untuk di qurban, ada 2 yaitu:
– Sebelah atau keseluruhan telinganya terpotong
– Tanduk yang dimiliki pecah atau patah
- Hewan qurban yang cacat dimana hewan ini tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan qurban) tetapi kurang sempurna.
Selain enam jenis cacat yang disebutkan diatas atau cacat yang terlihat tidak lebih parah dari itu maka tidak memiliki pengaruh pada status hewan qurban. Contohnya giginya ompong, tidak berekor,bunting, atau pun tidak berhidung. ( Lihat Shahih Fiqih Sunnah,2:370-375).