April 14, 2021

Hewan Apa Saja Yang Dipakai Untuk Kurban

IMG_8007

Hewan apa saja yang dipakai untuk Kurban.  Ketentuan hewan Qurban yang dipakai untuk qurban merupakan unta, Sapi (termasuk kerbau), dan juga kambing,

Satu ekor kambing diperuntukan qurban satu orang dan juga bisa pahalanya diniatkan kepada seluruh anggota keluarga walaupun memiliki jumlah keluarga yang banyak atau bisa juga kepada yang sudah meninggal dunia.

Satu ekor sapi qurbannya untuk tujuh orang  . sedang untuk satu ekor hewan unta qurbannya bisa untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya).

Perlu diperhatikan juga ketentuan umur yang mesti  diketahui:

  1.       Hewan Unta, umurnya Minimal 5 tahun;
  2.       Hewan sapi , umurnya Minimal 2 tahun
  3.       Hewan Kambing, umurnya minimal 1 tahun
  4.       Hewan domba jadzaáh, umurnya minimal 6 bulan.

Adapun Hewan Qurban yang paling dianjurkan  sebagai berikut

  1.       Memiliki badan yang Gemuk dan sempurna
  2.       Hewan qurban yang paling utama adalah Unta, setelah itu sapi, baru kambing, tetapi satu ekor kambing  lebih baik dibandingkan kolektif dalam sapi atau unta,
  3.       Untuk warnanya yang utama  putih polos, setelah itu warna debu(abu-abu(, kemudian warna hitam,
  4.       Lebih baik berkurban dengan hewan yang berjenis kelamin jantan dibanding dengan hewan yang jenis kelaminnya betina.

Jika hewan qurban tersebut cacat dibagi menjadi tiga:

  1.       Hewan qurban yang cacat yang bisa menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 yaitu

          Hewan yang jelas sekali kebutaannya  dan juga buta sebelah

          Hewan yang sakitnya tampak jelas

          Hewan yang pincang dan  tampak  jelas pincangnya

          Sangat tua sampai tidak memiliki sumsum tulang

  1.       Hewan qurban yang cacat yang bisa membuat makruh untuk di qurban, ada 2 yaitu:

          Sebelah atau keseluruhan telinganya terpotong

          Tanduk yang dimiliki pecah atau patah

  1.       Hewan qurban yang cacat  dimana hewan ini tidak berpengaruh pada hewan  qurban (boleh dijadikan qurban) tetapi kurang sempurna.

Selain enam jenis cacat yang disebutkan diatas  atau cacat yang terlihat tidak lebih parah dari itu maka tidak memiliki pengaruh pada status hewan qurban.  Contohnya giginya ompong, tidak berekor,bunting, atau pun tidak berhidung. ( Lihat Shahih Fiqih Sunnah,2:370-375).

Artikel Terbaru

Artikel Terkait