January 8, 2022

Hukum Bagi Menantu Yang Tinggal Di Rumah Mertua

Hukum Bagi Menantu Yang Tinggal Di Rumah Mertua

Di dalam islam untuk tinggal  dirumah mertua baik itu menantu wanita maupun laki – laki hukumnya  Mubah. Jadi boleh boleh saja untuk tinggal di rumah mertua setelah menikah.  Namun ada yang harus  perlu diperhatikan agar hidup selalu  berkah .diantaranya.

Yang pertama. Seorang istri harus tau kewajibannya setelah menikah yaitu selalu taat kepada suami.

Seorang istri Tinggal dengan orang tua ( mertua) maupun dirumah ibu sendiri dan seorang suami belum memiliki kemampuan untuk memberikan tempat tinggal untuk istri dalam sudut pandang islam  boleh-boleh saja dan tidak ada suatu larangan . seorang istri sudah seharusnya untuk selalu menurut dan juga patuh akan apa keputusan dari suami selama keputusan itu tidak memerintahkan maksiat  kepada allah subhanahu wa ta’ala, orang tua ataupun mertua.

Didalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dalam sunan-nya , rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: yang artinya:

“Tidak ada ketaatan bagi seorang hamba ketika diperintahkan untuk bermaksiat kepada allah”

 Yang Kedua : selalu bersikap baik dan juga hormat  kepada orang tua.

Berbuatlah baik kepada orang tua kandung  dan istri/suami  tanpa terkecuali  karena nabi kita rasulullah shallallahu alaihi wasallam berwasiat kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi: yang artinya

“Pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik”

 Yang ketiga : selalu menjaga diri dan juga waspada dari Godaan setan.

Keluarga  dekat istri dan juga ipar ini merupakan salah satu godaan setan yang  berada di dalam kehidupan  rumah tangga yang kita hidup berkumpul dengan keluarga besar.adapun hadits dari ‘ Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari muslim . bahwa rasulullah alaihi wasallam bersabda yang artinya:

“ berhati- hatilah kalian masuk menemui wanita . “lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai ipar? “Beliau  menjawab, “Hamwu (ipar) adalah Maut.”  [ Muttafaqun ‘alaih]

Di dalam hadits diatas terdapat makna  dalam kata Hamwu adalah maut , tetapi makna sebenarnya bukan hanya ipar saja tetapi semua kerabat dekat istri ataupun suami yang bukan mahram termasuk Maut juga.

Yang Keempat:  mengendalikan ego disaat adanya konflik

Umumnya di dalam rumah tangga  pasangan suami istri yang tinggal di rumah orang tuanya,  akan terdapat konflik , seperti halnya persaingan antara menantu dan orang tua. Satu pihak  pasangan suami atau istri  ingin selalu diutamakan, tetapi seorang mertua yang dimana ia sebagai orang tua  mempunyai rasa memiliki yang  lebih besar untuk lebih diutamakan  terhadap anaknya sendiri  melebihi siapapun  termasuk oleh menantu. Maka hal-hal seperti inilah yang biasanya akan menjadi sumber konflik antara suami dan istri.

Dan terkadang pemikiran menantu dan orang tua akan memiliki pandangan yang berbeda dalam cara pengasuhan anak. Jika  nantinya mempunyai anak.

Untuk menyikapi perbedaan pendapat kepada orang tua ataupun mertua, maka seringkali kita selalu bilang  dengan kata intervensi.  Intinya adalah kita jangan pernah atau jangan sampai  berpikiran negatif (Suudzon)   dan terlalu ego,  yang bisa membuat kita akan berpikiran apapun nasihat atau campur tangan dari  mertua  adalah salah dan tidak ada yang benar.  Selama nasehat  dari mertua itu adalah suatu hal yang positif dan demi kebaikan  bersama  , kita tidak perlu menolaknya.

allah ta’ala selalu memerintahkan kita menjadi orang yang selalu sabar , allah ta’ala berfirman yang artinya:

“ demi masa, Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.