Hukum Kurban untuk orang yang telah meninggal. Perilaku berkurban yang diperuntukan kepada keluarga yang sudah meninggal disebabkan orang yang sudah meninggal ini selama hidupnya belum pernah berkurban atau seorang anak yang ingin memberikan pahala kurban kepada orang tuanya yang sudah meninggal.
Nabi Muhamad Shallallahu alaihi wasallam tidak pernah ada riwayat kalau beliau mengkhusus kan menyembelih untuk seorang yang telah meninggal dunia. Dan rasulullah tidak menyembelih hewan kurban untuk paman-Nya, Hamzah. Begitu pula anak-anaknya yang telah meninggal, isterinya Khadijah . mereka merupakan orang yang paling sangat beliau cintai.
Adapun dibolehkannya menyembelih hewan korban yang diperuntukkan kepada orang yang telah meninggal dunia . telah di bagi menjadi tiga yaitu
- Orang yang masih hidup mengikuti pahala berkorban untuk orang yang telah meninggal dunia. Maksud dari perkataan tersebut, seorang yang menyembelih korban untuk dirinya dan ahli baitnya, yang masih hidup ataupun yang telah wafat.
“ Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan Keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad.”( HR. Muslim)
- Seorang yang sudah meninggal mewasiatkan untuk berkorban kepada keluarganya saat sebelum ia meninggal dunia.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman dalam QS. Al Baqarah Ayat 181 yang memiliki arti:
“ Maka Barang siapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Kalau saja orang yang sudah meninggal telah meninggal kan suatu wasiat, kepada keluarga yang menerimanya atau siapapun yang menerima wasiat tersebut maka wajib untuk mengerjakannya dan untuk seluruh daging korban di sedekah kan kepada fakir miskin.
- Berkurban yang diperuntukkan kepada orang yang sudah meningga; yang merupakan sebagai suatu sedekah terpisah dari yang hidup maka perilaku ini juga diperbolehkan.
“ Diperbolehkan menyembelih kurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperbolehkan haji dan sedekah untuk orang yang sudah meninggal.” Perkataan tersebut dikatakan oleh seorang ulama yang bernama Ibnu Taimiyah
Berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia merupakan jenis sedekah kepada seseorang yang sudah meninggal. Dan para ulama mayoritas membolehkan hal tersebut.