July 14, 2021

Hukum Makan Daging Bagi Yang Berkurban Haram

15348313725b7bab0cc52cc

 Hukum Makan Daging Bagi Yang Berkurban Haram . adapun untuk memberikan tentang hukum memakan daging kurban  yang dimana hasil pembelian hewan kurban tersebut didapat dari penghasilan  yang haram semisalnya korupsi, mencuri dan riba.. hukumnya  amalan  dari berkurban tidak akan diterima  Allah subhanahu wata’ala. dan  tidak akan mendapatkan atau mendatangkan pahala  pada  orang  yang berkurban  dengan  ,menggunakan dari  yang haram.   Karena allah ta’ala berfirman :

“ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(  QS. Al Baqarah [2]: 275)

Adapun hadits dari rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yaitu:

“ Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanannya lali dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda  atau anak unta betinanya sampai semisal  gunung atau lebih besar dari itu “( HR. Muslim no.1014).

Dari HR Muslim no.224  yang berbunyi :

“ tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari Ghulul ( harta haram)” 

“ Barang siapa yang mendapatkan harta dengan jalan haram , kemudian ia menyambung silaturahmi dengan harta itu, atau bersedekah dengannya, atau menginfakkan di jalan Allah , di hari kiamat nanti  ia dan seluruh  harta itu akan dikumpulkan dan dilemparkan ke dalam api neraka.”

Dari penjelasan diatas dimana terdapat firman allah subhanahu wa ta’ala dan juga hadist  serta sabda rasulullah  yang telah menjelaskan kalau saja hukum qurban  dengan uang haram  adalah dilarang ,sebab tidak akan  ada amalan yang diterima. Maka dari itu  berusahalah  kita sebagai umat  muslim yang  bertaqwa , carilah rezeki  yang halal supaya seluruh harta yang kita belanjakan  menjadi halal dan pastinya diridhoi  allah subhanahu  wa ta’ala.. dan kita tidak akan mendapatkan pahala kalau melaksanakan ibadah kurban dengan menggunakan uang haram.

Untuk permasalahan memakan daging kurban dari  uang yang haram , penulis bisa menyimpulkan dengan dua kondisi yaitu

Kondisi pertama: jika kita tidak mengetahui kalau daging kurban tersebut dibeli dengan penghasilan yang haram, makan daging tersebut halam kita  makan. Karena  kita melihat hukum dhohirnya., yaitu daging kurban halal untuk dimakan.Kondisi kedua: jika kita mengetahui orang yang berkurban itu memang  dalam mata pencahariannya hanya didapat dari penghasilan yang haram, seperti, berjudi,  meminjamkan uang dengan menarik bunga(riba), dan orang tersebut tidak mempunyai penghasilan lain selain yang disebutkan . maka daging kurban tersebut  penulis  memberikan pendapat dengan keterbatasan ilmu dari penulis, hukumnya haram untuk dimakan