Hukum Makan Daging Qurban Nadzar . adapun untuk permasalahan ini ada perbedaan pendapat dari para kalangan ulama, berikut kita akan sebutkan pendapat dari para ulama para ahli fiqih. Sebagai berikut
- Jumhur dari ahli fiqih memiliki pendapat bahwa diharuskan setiap orang yang melaksanakan kurban untuk mengkonsumsi daging kurban miliknya.
- Pendapat dari para pengikut Mazhab Hanafi bahwasanya dalam melaksanakan qurban nazar hukumnya wajib dikerjakan dan tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsi daging kurban tersebut. Dikarenakan jika mengkonsumsi kurban yang diniatkan sebagai nazar seperti memakan anak yang lahir dari binatang sembelihan itu yang lahir sebelum disembelih
- Adapun yang mengikuti pandangan dari ulama mazhab Maliki dan juga sebagian ulama Hambali . jika berkurban tersebut adalah berkurban karena telah bernazar untuk melaksanakan kurban, jika keinginannya terkabul, maka daging kurban yang disembelih tersebut wajib dimakan oleh yang berkurban seperti sebagaimana biasanya daging sembelihan kurban sunat. Tetapi yang sangat paling ditekankan adalah daging sembelihan qurban dimakan sebahagia nya, dan sisanya di sedekahkan dan di salurkan daging tersebut kepada fakir miskin. Dalam sisi Mazhab Maliki dan hanafi kalau saja daging ini dimakan seluruhnya oleh yang berkurban atau disimpan sampai dengan 3 hari maka hukumnya adalah harus tetap dibenci(Makruh). Dimana mazhab hanbali mewajibkan daging tersebut untuk di konsumsi sebahagian .
Disebutkan dari Ensiklopedi Fiqih menyatakan
“ Untuk Kurban wajib,ada perselisihan dari para ulama tentang hukum memakan kurban nazar. Dimana qurban menjadi wajib yang disebabkan nadzar atau dengan penunjukan (missal : kambing X untuk kurban tahun ini..) Pendapat dari mazhab Maliki dan pendapat yang kuat dalam madzhab Hambali , shohibul qurban dibolehkan untuk memakannya, dan disedekahkan kepada orang lain. ,(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah,6/115).
Dan di dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, memberikan kesimpulan:
“Dari sini, kita bisa menyimpulkan kalau saja hukum makan daging qurban wajib yang disebabkan karena nadzar ataupun penunjukkan , merupakan suatu masalah yang telah diperselisihkan ulama. Yang bisa lebih hati-hati, tidak ikut memakannya.( Fatawa Syabakah Islamiyah,no.103330).