July 8, 2021

Hukum Membuat Tato dalam Agama Islam

tato

Hukum Membuat Tato dalam Agama Islam

Banyak orang yang terkadang memilih menggunakan atau membuat tato di sekujur tubuhnya hanya untuk terlihat lebih keren saja, namun hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang menjadi ketentuan dalam ajaran agama islam.

Dalam ajaran islam kita diajarkan untuk selalu bersukur tentang apa yang telah diberikan oleh Allah SWT, seperti apa yang telah diungkakan melalui Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadist yang artinya:

“Allah melaknat orang-orang yang membuat tato, orang-orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi untuk mempercantik wajah, dan mereka yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari)

Dalam Alquran Surat An-Nisa’ ayat 119, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wasym dan melaknat pelakunya sebagaimana dijelaskan dalam hadits:

Dari Abu Juhaifah beliau berkata, ” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pelaku wasym (pembuat tato), orang yang minta diwasym, pemakan riba, pemberi riba, dan melarang jual beli anjing, upah pelacur dan melaknat orang yang menggambar (melukis makhluk bernyawa).” [HR. Al-Bukhâri, no. 5347]

Tato atau wasym adalah menusukkan jarum atau sejenisnya ke dalam kulit hingga berdarah, lalu mengisinya dengan celak atau zat-zat berwarna sehingga menimbulkan warna berbeda pada kulit.

Dan juga dalam proses membuat tato itu menyakiti diri sendiri dan mengubah pemberian Allah SWT.

Maka jika dia sudah tahu keharamannya hendaklah dia berusaha untuk menghilangkannya disertai taubat.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa menggunakan atau membuat tato pada tubuh merupakan suatu hal yang sangat dilarang dalam ajaran islam maka dari itu bagi sahabat beragama muslim, jangan mencoba coba untuk mentato badan sahabat karena Allah SWT sudah menciptakan kita sebagai makhluk yang paling sempurna diantara makhluk ciptaan Allah SWT lainnya, maka dari itu selalu syukuri apa yang telah kita miliki saat ini, niscaya dengan bersyukur kita akan selalu dilimpahkan dengan apa yang kita butuhkan selama hidup di dunia ini.

 “Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah : 195).