Hukum Memelihara Anjing Bagi Umat Islam – Anjing merupakan binatang yang dikenal sebagai hewan penjaga yang terbaik, yang biasanya akan dipelihara dengan tujuan untuk menjaga rumah dari aktivitas pencurian.
Anjing juga dikenal sebagai binatang yang lucu dan menggemaskan sehingga tidak jarang juga banyak orang yang memelihara anjing sebagai hewan hewan yang ajak kesayangan mereka yang biasanya diajak untuk bermain main. Namun di dalam ajaran agama islam, liur anjing merupakan sebuah najis sehingga membuat banyak orang merasa bingung dan ragu dalam memelihara anjing.
Nah pada artikel kali ini, kita akan membahas terkait hukum dari memelihara anjing bagi umat islam. Memelihara anjing tanpa sebab dapat mengurangi pahala seseorang menurut Rasulullah SAW. Pernyataan tersebut diungkapkan dalam Hadis Riwayat Muslim, sebagai berikut:
وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.
Artinya: “Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari””.
Banyak orang yang berpikir bahwa memegang anjing diperbolehkan asal tidak terkena air liurnya. Namun, menurut Imam Asy-Syafi’i, kita tidak akan tahu kapan anjing menjilat tubuhnya. Untuk itu, jika terkena air liur anjing cuci lah tangan dengan tanah.
Berikut perkataan Madzhab Syafi’i yang menjelaskan tentang haramnya memelihara anjing dengan alasan kasihan atau apapun.
وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة
Artinya, “Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua–ini lebih shahih–membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu.”
Dari sekilas penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa memelihara anjing dalam ajaran islam diperbolehkan dengan catatan memiliki tujuan tujuan yang telah dijelaskan di atas, namun jika memelihara anjing dengan alasan di luar apa yang dijelaskan di atas maka hukumnya haram.