Segala sesuatu yang tidak kita inginkan pastinya akan terjadi, dan semua yang terjadi merupakan suatu kehendak dari allah subhanahu wa ta’ala. seperti halnya ada suatu kasus di sebabkan kurang berhati-hati disaat melakukan penyembelihan, atau disaat penyembelihan pisau atau golok yang dipergunakan dalam kondisi tidak begitu tajam, maka sehabis proses penyembelihan ternyata urat urat leher hewan yang disembelih yang dimana seharusnya sudah terputus ini malah belum terputus, jadi dierlukannya penyembelihan yang kedua kalinya, di dalam kasus ini Imam AN – Nawawi berkata :
“Para Ulama dari Mazhab Syafi’i berkata : dan jika tertinggal sesuatu dari tenggorokan dan kerongkongan (tidak terputus sempurna) dan hewan tersebut mati, maka hukum dagingnya adalah bangkai(haram), dan begitu juga apabila proses sembelihan seperti ini (tidak memutus tenggorokan dan kerongkongan dan kerongkongan yang tersisa setelah itu , maka hukum dagingnya adalah bangkai (haram). (AL-Majmu’: 10/23)
Dari kalangan Ulama Mazhab Syafi’I memberikan penjelasan, hewan sembelihan yang halal dagingnya adalah ketika awal melakukan sembelihan hewan masih segar-bugar yang mereka istilahkan “hayah mustaqirroh”yaitu dalam keadaan hidup yang terlihat tanda-tanda akan segera mati ( Lihat: Al-Majmu: 10/119-126)
Jadi untuk penyembelihan hewan qurban sebanyak dua kali bisa kita lihat dalam keadaan secara rinci:
- Kalau saja hewan qurban disaat setelah penyembelihan dengan tidak sampai memutus kerongkongan dan tenggorokan secara sempurna, tetapi hewan qurban tersebut sudah terlihat kesakitan dan sudah mendekati kematiannya, dan dilakukan penyembelihan untuk yang kedua kalinya lagi , maka hukum daging qurban tersebut haram untuk di konsumsi atau di makan.
- Kalau saja hewan qurban disaat penyembelihan dengan tidak memutus kerongkongan dan tenggorokan secara sempurna, tetapi hewan qurban tersebut dilihat masih segar bugar (tidak ada tanda-tanda akan mati), dan pada kondisi tersebut dilakukan penyembelihan yang kedua kalinya, maka daging hewan qurban tersebut memiliki hukum yang sah dan daging qurban tersebut halal untuk dikonsumsi atau halal untuk dimakan.
Tetapi kalau sembelihan yang kedua kalinya dilakukan dengan cepat dan tanpa adanya jeda waktu yang cukup lama, Maka kondisi yang seperti ini diperbolehkan, seperti yang dikatakan oleh Syaikh Abdillah AL-Maliky:
“Jika melakukan sembelihan untuk kedua kalinya dalam waktu yang dekat (segera), apakah karena terpaksa ataupun sengaja, maka daging hewan tersebut boleh dimakan” ( Minahul Jalil:2/408)