Hukum qurban bagi jamaah haji. Dalam menjelaskan hukum qurban bagi jamaah haji, Mazhab hanafi, mazhab malikiyah, madzhab Al- Hanabilah dan juga Mazhab Syafi’iyyah yang dimana mazhab ini merupakan yang diikuti oleh mayoritas masyarakat di Indonesia. Dan hukum qurban bagi jamaah haji
Berikut pendapat dari empat madzhab :
- Mazhab Hanafi memiliki pandangan kalau qurban hukumnya wajib untuk yang mampu, tetapi menurut mereka seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji tidaklah wajib untuk berqurban, sebab ia sedang dalam kondisi safar. Namun bagi untuk para penduduk Mekah yang melaksanakan ibadah haji ditetapkan wajib untuk melakukan ibadah qurban . sebab mereka tersebut muqim bukan termasuk musafir
- Madzhab Malikiyah bagi yang melaksanakan haji tidak di syari’atkan untuk berkurban, sebab seorang haji dan bukan seseorang yang lagi safar. Karena meski orang yang berhaji merupakan penduduk mina(dan mereka statusnya muqim bukan musafir) tetap saja tidak ada syari’at nya untuk melaksanakan kurban.
AL- Imam Malik mengatakan :
“Seorang haji tidak berkewajiban qurban meskipun ia tinggal dimina setelah ia melaksanakan haji ( al-Mudawwanah 1/550)
- Mazhab Syafi’iyyah melaksanakan ibadah qurban merupakan syari’at untuk siapa saja yang memiliki harta lebih dan mampu, walaupun ia dalam kondisi muqim ataupun musafir, dan juga orang yang sedang berhaji.
Al –Imam Asy-Syafi’I Mengatakan:
“Kurban sunnah bagi kaum muslimin mana saja yang mampu, baik penduduk kota atau kampung, yang sedang bersafar atau bermuqim, baik yang haji dimina atau selain mereka , baik yang membawa hadyu atau tidak membawa hadyu” ( al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab, an- Nawawi 8/383).
- Madzhab Al-Hanabilah berpendapat bagi seorang yang melakukan ibadah haji (tamattu dan qiron) yang wajib adalah hadyu, tetapi yang tidak diwajibkan untuk hadyu (seperti haji ifrod) maka diperbolehkan untuk berkurban.
Ibnu Qudamah berkata:
“JIka ia tidak membawa hewan hadyu padahal ia wajib untuk menyembelih hadyu maka ia beli hewan hadyu tersebut. Dan jika ia tidak wajib dan ia ingin berkurban maka silahkan ia memberi kurbannya”( AL-Mughni 3/383)
Jumhur ulama berpendapat kalau saja melakukan qurban bagi orang yang lagi menjalankan ibadah haji, tidak disyaratkan . Sebab tidak dinukilah kalau Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidak melaksanakan Qurban ketika sedang menjalankan ibadah haji, walaupun begitu mereka hanya melakukan penyembelihan hewan hadyu.
Berkut hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya:
“Rasulullah Alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban ) untuk para istrinya dengan seekor sapi:”. ( HR. Al-Bukhari no 5548)
Kebiasaan Nabi disaat akan menyembelih kurban adalah dengan menyembelih seekor hewan kambing yang ditujukan untuk dirinya sendiri dan juga keluarganya, tidak menyembelih satu ekor hewan sapi yang dikhususkan untuk istri-istrinya saja. namun sementra dzohir hadist tersebut Nabi menyembelih hewan qurban hanya untuk istri-istrinya.