Hukum Qurban dengan berhutang? Untuk menjawab pertanyaan tersebut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya seperti itu dan beliu menjawab sebagai berikut:
Alhamdulillahi robbil ‘alamin.
Jika orang tersebut punya kemampuan untuk melunasi , maka ia bisa mencari hutang untuk bisa berqurban, tu baik . Namun hal ini tidaklah wajib baginya untuk melakukan seperti itu. Wallahu a’lam.( Majmu’ah AL-fatawa,26:305)
Kesimpulan dari jawaban diatas, masih diperbolehkan untuk berqurban dalam kondisi berhutang, contohnya.orang tersebut meyakini jika hutang tersebut bisa dibayar dengan lunas dan cepat yang diperoleh dari gaji yang akan keluar di akhir bulan. Tetapi perlu di ingat, berqurban dengan berhutang seperti yang dijelaskan dari jawaban Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas tidak diharuskan.
Dalam menyembelih qurban merupakan sesuatu yang disyariatkan berdasarkan Al Quran, As Sunnah dan Ijma’(consensus kaum muslimin). Kalau kita memilih pendapat wajib tau sunnah, ada beberapa syarat-syarat yang bisa menjadi alasan seseorang diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban. Sebagai berikut.
- Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban. Disebabkan qurban merupakan suatu bentuk pendekatan diri kepada allah . sedang orang yang kafir bukanlah ahlul qurban.
- Seseorang yang lagi bermukim. Musafir tdak diwajibkan untuk berqurban. Pernyataan ini bagai yang menyatakan kalau berqurban itu wajib. Tetapi bagi yang menyatakan Pernyataan ini bagai yang menyatakan kalau berqurban itu wajib. Tetapi bagi yang menyatakan tidak wajib, maka syarat ini tidaklah berlaku. Dikarenakan kalau dinyatakan wajib, akan menjadi beban. Kalau dikatakan sunnah, tidaklah demikian.
- Kaya(berkecukupan). Para Ulama Syafi’iyah mengatakan kalau qurban itu disunnahkan untuk orang yang mampu, yaitu yang mempunyai harta untuk berqurban, melebihi dari kebutuhan di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga mlama-malamnya.
- Telah baligh (dewasa) dan berakal.
Demikian penjelasan dan jawaban dari hukum qurban dengan berhutang. Walaupun dari penjelasan di atas ber qurban dengan berhutang diperbolehkan dengan syarat yang sudah ditentukan . tetapi lebih baik ber qurban lah dengan tidak berhutang. Karena dengan berhutang terkadang mudharatnya banyak sekali.