May 12, 2021

Hukum Qurban Dengan Berhutang?

Qurban-dengan-Utang-810x500

Hukum Qurban dengan berhutang?  Untuk menjawab pertanyaan tersebut   Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya seperti itu dan beliu menjawab sebagai berikut:

 Alhamdulillahi robbil ‘alamin.

 Jika orang tersebut punya kemampuan untuk melunasi , maka ia bisa mencari hutang untuk bisa berqurban, tu baik . Namun hal ini tidaklah  wajib baginya untuk melakukan seperti itu. Wallahu a’lam.( Majmu’ah AL-fatawa,26:305)

 Kesimpulan dari jawaban diatas, masih diperbolehkan untuk berqurban dalam kondisi berhutang,  contohnya.orang tersebut  meyakini  jika hutang tersebut bisa dibayar dengan lunas dan cepat yang diperoleh  dari gaji yang akan keluar di akhir bulan. Tetapi perlu di ingat, berqurban dengan  berhutang  seperti yang dijelaskan dari jawaban Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  di atas tidak diharuskan.

Dalam menyembelih qurban merupakan sesuatu yang disyariatkan berdasarkan  Al Quran, As Sunnah dan Ijma’(consensus kaum muslimin).  Kalau kita memilih pendapat wajib tau sunnah, ada beberapa syarat-syarat yang bisa menjadi alasan seseorang diwajibkan  atau disunnahkan untuk berqurban. Sebagai berikut.

  1.   Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban. Disebabkan  qurban merupakan suatu bentuk pendekatan diri kepada allah . sedang orang yang kafir bukanlah ahlul qurban.
  2.   Seseorang yang lagi bermukim. Musafir tdak diwajibkan untuk berqurban. Pernyataan ini bagai yang menyatakan  kalau berqurban itu wajib. Tetapi bagi yang menyatakan Pernyataan ini bagai yang menyatakan  kalau berqurban itu wajib. Tetapi bagi yang menyatakan tidak wajib, maka syarat ini tidaklah berlaku. Dikarenakan  kalau dinyatakan wajib,  akan menjadi beban. Kalau dikatakan sunnah, tidaklah demikian.
  3.   Kaya(berkecukupan). Para Ulama Syafi’iyah mengatakan  kalau qurban itu disunnahkan untuk orang yang mampu, yaitu  yang mempunyai harta untuk berqurban, melebihi dari kebutuhan di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari  tasyriq juga mlama-malamnya.
  4.   Telah baligh (dewasa) dan berakal.

Demikian  penjelasan dan jawaban dari hukum qurban  dengan berhutang. Walaupun dari penjelasan di atas ber qurban dengan berhutang diperbolehkan dengan syarat yang sudah ditentukan . tetapi lebih baik  ber qurban lah dengan tidak berhutang. Karena dengan berhutang terkadang mudharatnya banyak sekali.

Artikel Terbaru

Artikel Terkait