Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid memberikan penjelasan tentang berkurban sapi yang dimana biasanya sapi untuk tujuh orang tetapi ini kurang dari tujuh orang , beliau mengatakan tetap diperbolehkan dan kelebihan bisa dihitung sebagai bentuk sedekah.
Kalau hanya untuk satu sapi saja boleh urunan tujuh orang, itu sangat dibolehkan sekali , tetapi kalau yang digabung tersebut tidak memenuhi tujuh orang , itu berarti kelebihannya bisa masuk dalam sedekah dari mereka. Begitupun jika yang berkurban seekor sapi hanya satu orang saja , walaupun jika ia berqurban bisa hanya cukup untuk satu kambing saja.
Dari Imam Nawawi rahimahullah mengatakan :
“ Boleh berserikat dalam tujuh untuk qurban unta atau sap. Bisa jadi berserikat adalah satu rumah atau berbeda rumah. Bisa juga dalam perserikatan tersebut ada sebagian yang berniat untuk mencari daging saja. Maka yang berniat untuk dijadikan qurban tetap sah, Walau lainnya berniat untuk memperoleh dagingnya saja. Begitu pula termasuk jika niatnya untuk nadzar atau qurban sunah. Inilah pendapat dalam madzhab kami ( madzhab Syafi’i) dan juga pendapat dari Imam ahmad serta jumhur (mayoritas) ulama,”( AL-Majmu’ ( 8:372).
Imam Syafi’I Mengatakan yang artinya:
“Jika mereka kurang dari tujuh, tetap sah bagi mereka, berarti kelebihannya dianggap sebagai tambahan sukarela dari mereka, berarti kelebihannya dianggap sebagai tambahan sukarela dari mereka, sebagaimana sah jug ketika seseorang berqurban unt sementra baginya hanya dituntut dengan seekor kambing, kelebihanny dianggap tambahan sukarela darinya.” ( AL-Umm, 2/244).
Melaksanakan ibadah qurban adalah salah satu bentuk ibadah dan penghambaan diri manusia kepada tuhannya yaitu Allah Subhanahu Wa ta’ala. perlu diketahui kata kurban berasal dari bahasa Arab, ‘Qurban Yang memiliki arti dekat (قربان).
Kurban juga disebut dengan sebagai al-udhiyyah dan adh-dhahiyyah yang mempunyai rti binatang sembelihan . jenis hewan kurban yang akan disembelih yaitu hewan ternak seperti kambing,sapi,kerbau, dan juga unta. Dan waktu penyembelihan dari hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang memiliki tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.
Hukum berkurban merupakan sunnah muakkadah atau bisa juga disebut sunnah yang paling dianjurkan . tetapi bagi yang tidak berkurban padahal orang tersebut memiliki kemampuan untuk berqurban , maka hukumnya bisa menjadi makruh. Dalam melakukan ibadah qurban bisa dikerjakan sendiri atau bisa juga dengan kolektif. Yang khusus hewan qurban yang bisa kolektif yaitu hewan sapi, kerbau dan juga unta.
Jadi dari penjelasan di atas Hukum Qurban hewan sapi yang kurang dari tujuh orang hukumnya boleh