May 10, 2021

Hukum Qurban Hewan Yang Lagi Hamil

v4-728px-Raise-and-Breed-Milk-Goats-Step-6

hukum qurban hewan yang lagi hamil.  Adanya pertanyaan di dalam masyarakat  bolehkah  melakukan qurban dengan hewan yang sedang hamil?

 Untuk menjawab pertanyaan ini di kalangan para ulama memiliki pendapat yang berbeda untuk menyikapi hewan qurban yang lagi hamil.

Syekh  Taqiyuddin l hishni di dalam kitab Kifayah Al Akhyar menjelaskan  yang artinya

“Apakah mencukupi berqurban dengan hewan hamil? Dalam hal ini berpendapat perbedaan pendapat . Ibn Rif’ah berkata, pendapat  yang masyhur adalah  mencukupi . karena kekurangan  daging dapat diambil dengan adanya janin. Dan mendapat lain mengatakan tidak mencukupi.” ( Kifayah Al-Akhyr, halaman 531).

Dan mayoritas ulama syafiiyah  memiliki pendapat  tidak mencukupi, Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam kitab Busyra AL karim menerangkan sebagai berikut;

Yang Artinya: ”  Tidak diperbolehkan qurban dengan binatang hamil menurut qaul nu’tamad. Karena kehamilan hewan dapat mengurangi dagingnya. Dan bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menambal kecacatannya.” ( Busyra Al Karim , halaman 698).

  Bisa kita simpulkan dari pendapat para aulama diatas. Sebagian besar tidak memperbolehkan untuk berqurban dengan hewan yang lagi hamil.

Berqurban Pada hari nahr tau Idul Adha disyariatkan   yang di dasari dengan dalil yang allah Subhanahu wa ta’la berfirman:

Artinya: “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nhar).”  (QS AL kautsar: 2).

Untuk menunaikan ibadah qurban, telah dijelaskan dimana  hewan yang diperbolehkan  disembelih  untuk qurban adalah jenis binatang ternak. Yaitu Unta, sapi,kambing, dan domba .

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Artinya: “ Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am ( binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” ( QS Al Hajj: 34).

Untuk permasalahan jenis kelamin hewan qurban  tidak dijelaskan  secara nash dari kitaba suci al quran ataupun hadist. Terhadap jenis kelamin yang dikhususkan untuk qurban. Jadi hewan yang berjenis kelamin jantan dan betina diperbolehkan untuk qurban.

Seperti yang di riwayatkan dari Ummu Kurzin Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallhu alaihi wa sallam bersabda:

Yang artinya: “ Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing.Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” ( HR.Ahmad 27900 dan An Nasa’I 4218, dishahihkan Syekh AL Albani).

Artikel Terbaru

Artikel Terkait