hukum qurban hewan yang lagi hamil. Adanya pertanyaan di dalam masyarakat bolehkah melakukan qurban dengan hewan yang sedang hamil?
Untuk menjawab pertanyaan ini di kalangan para ulama memiliki pendapat yang berbeda untuk menyikapi hewan qurban yang lagi hamil.
Syekh Taqiyuddin l hishni di dalam kitab Kifayah Al Akhyar menjelaskan yang artinya
“Apakah mencukupi berqurban dengan hewan hamil? Dalam hal ini berpendapat perbedaan pendapat . Ibn Rif’ah berkata, pendapat yang masyhur adalah mencukupi . karena kekurangan daging dapat diambil dengan adanya janin. Dan mendapat lain mengatakan tidak mencukupi.” ( Kifayah Al-Akhyr, halaman 531).
Dan mayoritas ulama syafiiyah memiliki pendapat tidak mencukupi, Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam kitab Busyra AL karim menerangkan sebagai berikut;
Yang Artinya: ” Tidak diperbolehkan qurban dengan binatang hamil menurut qaul nu’tamad. Karena kehamilan hewan dapat mengurangi dagingnya. Dan bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menambal kecacatannya.” ( Busyra Al Karim , halaman 698).
Bisa kita simpulkan dari pendapat para aulama diatas. Sebagian besar tidak memperbolehkan untuk berqurban dengan hewan yang lagi hamil.
Berqurban Pada hari nahr tau Idul Adha disyariatkan yang di dasari dengan dalil yang allah Subhanahu wa ta’la berfirman:
Artinya: “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nhar).” (QS AL kautsar: 2).
Untuk menunaikan ibadah qurban, telah dijelaskan dimana hewan yang diperbolehkan disembelih untuk qurban adalah jenis binatang ternak. Yaitu Unta, sapi,kambing, dan domba .
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Artinya: “ Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am ( binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” ( QS Al Hajj: 34).
Untuk permasalahan jenis kelamin hewan qurban tidak dijelaskan secara nash dari kitaba suci al quran ataupun hadist. Terhadap jenis kelamin yang dikhususkan untuk qurban. Jadi hewan yang berjenis kelamin jantan dan betina diperbolehkan untuk qurban.
Seperti yang di riwayatkan dari Ummu Kurzin Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallhu alaihi wa sallam bersabda:
Yang artinya: “ Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing.Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” ( HR.Ahmad 27900 dan An Nasa’I 4218, dishahihkan Syekh AL Albani).