April 27, 2021

Hukum Qurban itu Sunnah

Screenshot_22

Hukum Qurban itu Sunnah. Masyarakat awam masih  bertanya bagaimana hukum qurban? Apakah hukum Qurban itu Sunnah?  Mayoritas para ulama mengatakan kalau qurban itu memiliki hukum Sunnah Muakkad. Tetapi  kita jangan pernah meninggalkan Qurban di saat kita sudah mampu  dan di saat kita diberi kelapangan rezeki oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

Dari Kitab Bulughul Maram hadits no.1357 tentang masalah hukum qurban dimana Ibnu Hajar membawakan hadits berikut ini yang artinya:

“ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam bersabda, “ Barangsiapa yang memiliki kelapangan (Rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Hadist ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Al Hakim menshahihkannya. Akan tetapi Ulama lainnya mengatakan bahwa hadist ini Mauquf , yaitu hanyalah perkataan sahabat. ( HR. Ahmad 14:24 dan ibnu Majah no.3123. Al hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad Hadist ini Hasan).

Adapun para ulama yang berdalil dengan menggunakan hadits ini yang mewajibkan qurban. Yang dengan alasan kalau tidak boleh mendekati tempat shalat. Berarti itu bisa jadi menunjukkan ada suatu perkara yang wajib yang ditinggalkan.  Para ulama yang berpendapat seperti ini adalah Abu hanifah, beliau adalah salah satu pendapat dalam madzhab Imam maliki, pendapat laitsi, Al Auza’I, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pilihan Syaikhu; Islam Ibnu Taimiyah.

Tetapi mayoritas Ulama yaitu Ulama Syafi’iyah, Hambali, dan malikiyah memiliki pendapat kalau Hukum Qurban itu Sunnah Muakkad.  Tetapi terkhusus bagi yang mempu berqurban  sangat dilarang meninggalkannya.

Dalil dari mayoritas ulama  salah satunya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘ alaihi Wa sallam, yang artinya

“ Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya. “  ( HR. Muslim no 1977, dari Ummu Salamah). Yang dimaksud di dalam hadits ini adalah dilarang memotong rambut dan juga kuku shohibul qurban itu sendiri.

Dinukil dari Imam Nawawi , Imam Syafi’i menyatakan , “ Dalil di atas  menyatakan kalau hukum qurban tidak wajib. Sebab di dalam hadist digunakan kata “ aroda” ( siapa yang mau). Kalau saja menyembelih qurban itu wajib,  cukuplah nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam yang mengatakannya, Maka seharusnya ia jangan memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya sampai berqurban.”

Dari penjelasan singkat diatas kita sebagai seorang muslim yang masih  perlu banyak belajar dalam memahami hukum –hukum islam, sebaiknya kita mengikuti pendapat yang terkuat yaitu pendapat mayoritas ulama, seperti halnya hukum qurban. Kita bisa mengambil hukum qurban dari mayoritas ulama yaitu hukum nya Sunnah Muakkad.