aksud dari judul ini adalah tentan permasalahan melakukan qurban di daerah lain bukan di daerahnya sendiri seperti dengan cara mentransfer uang untuk qurban ke daerah lain. Dalam kasus ini hukum nya diperbolehkan jika terdapat maslahat.
Dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Nashir Al ‘Ulwan sebagai berikut,
Beliau terlebih dahulu mengucapkan tahmid dan shalawat , lalu beliau berkata,
“Perlu diketahui bahwa maslahat besar dengan memperhatikan kebutuhan kaum muslimin yang miskin sangat diperhatikan oleh syari’at islam bahkan di dalam salah satu maqashid syariat yang utama.Di Antara ,maslahat yang dianggap besar adalah memindahkan qurban dari negeri shohibul qurban ke negeri lainnya. Hla ini dibolehkan dikarenakan tidak ada dalil dari kitabullah, tidak ada pula dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang ini. Sehingga memiliki hukum asal yaitu dibolehkan. Kalau zakat yang hukumnya wajib saja dibolehkan kalau dipindahkan dari satu negeri ke negeri lainnya jika terdapat maslahat. Apalagi dengan qurban yang memiliki hukum sunnah.
Adapun maksud dari qurban adalah menghidupkan Syi’ar ini di setiap negeri dengan memberikan manfaat kepada kaum muslimin yang lainnya. Allah Ta’ala Berfirman yang artinya:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat dicapai(keridhaan )Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS Al Hajj:37).
Ada hadist shahih dalam shahih Bukhari dan Muslim dari jalan Abu ‘Ashim, dari Yazid bin Abu ‘Ubaid dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya,
“Barangsiapa yang berqurban di antara kalian janganlah ia menyisakan sesuatu pun( dari hasil qurban) di rumahnya.”ketika datang tahun berikutnya, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah , kami melakukan seperti yang diperintahkan tahun yang lalu,” Beliau un bersabda,”(Saat ini), Makan dan berilah makan serta simpanlah karena pada saat itu banyak yang butuh, maka aku bermaksud untuk menolong mereka dalam hal itu.”
Jadi Syari’at qurban sesungguhnya tidak ada yang mengharuskan untuk melakukan di negeri shohibul qurban. Walau kita tidak bisa menyantap hasil qurban yang kita miliki. Tetapi kita mendapatkan keutamaan dikarenakan kita bisa menolong fakir miskin yang beragama muslim yang benar=benar membutuhkan.