July 15, 2021

Hukum Qurban Menurut Alquran dan Hadits

1280x853_0_0_1280_853_5d6ef3ef553235bf717fa42069ea537b2c4fc370

Hukum dalam berkurban  ada perbedaan  pendapat diantara para ulama hadits dalam memutuskan hukumnya , tetapi jumhur ulama  mengatakan kalau hukum berkurban adalah hukumnya sunnah muakkadah tetapi dari kalangan madzhab abu hanifah  adalah hukumnya wajib, Allah subhanahu wa ta’ala  berfirman yang artinya:

“ Maka dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berkorbanlah”( QS Al-Kautsar :2).

Dari HR .Ahmad, ibnu Majah dan Al-Hakim, Rasulullah  Shallallahu alaihi  wa sallam bersabda:

“siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban,maka jangan dekati tempat shalat kami”

Disebutkan di dalam hadits lain yaitu hadist  Riwayat Muslim : “jika kalian melihat  awal bulan zulhijah dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya ( jangan digunting)”

Seluruh  umat muslim yang memiliki kemampuan dan juga kemudahan dalam melaksanakan ibadah kurban sangat disarankan untuk melakukan kurban kalau tidak melakukannya maka dari pendapat imam Abu Hanifah ,  akan mendapatkan dosa tetapi dari pendapat dari jumhur ulama , ia tidak akan  mendapatkan keutamaan pahala sunnah .

Hewan kurban yang dibolehkan

Dalam melaksanakan ibadah qurban , kita pastikan akan menyembelih hewan , maka dari itu kita sebagai umat muslim mau tidak mau harus mengetahui  hewan apa saja yang disyariatkan untuk dijadikan  kurban. Hewan atau binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah hewan ternak atau binatang ternak ( Al-An’am), unta,sapi dan kambing,jantan maupun betina, namun untuk binatang selain disebutkan tadi seperti burung, ayam dan yang lainnya tidak diperbolehkan  untuk dijadikan kurban. Allah ta’ala berfirman:

“dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”(QS Al-Hajj 34)

Untuk ambing boleh diniatkan untuk satu orang dan juga bisa untuk satu keluarga. Sebab  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua kambing, satu untuk beliau sendiri dan keluarganya dan yang satunya lagi diniatkan  untuk beliau dan juga umatnya.  Sedangkan untuk  sapid an juga unta bisa dipergunakan untuk tujuh orang , mau dalam satu keluarga atau tidak , sesuai dengan hadist rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam:

Dari jabir bin Abdullah, berkata “ Kami berqurban bersama rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang “ (HR. Muslim).