May 22, 2021

Hukum Qurban Menurut Imam Syafi’i

Hukum Qurban Menurut Imam Syafi'i

Hukum qurban menurut imam Syafi’i,  berkurban pada mazhab imam syafi’i berpendapat  kalau berkurban  hukumnya adalah sunnah muakkad.  Dan dalam berkurban hanya cukup sekali seumur hidup. Tidak  diperlukan lagi melakukan kurban selama setahun sekali. Cara melaksanakan ibadah qurban pada  mazhab Syafi’i terdapat dua hukum yaitu

Pertama , Hukum Sunnah ‘Ain  adalah sunnah dalam ibadah kurban yang di kerjakan hanya dengan satu orang saja, yang dimana orang tersebut mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kurban .

Kedua. Hukum Sunnah Kifayah, adalah jika terdapat dalam satu keluarga  yang jumlahnya sedikit maupun banyak.  Kalau salah satu dari keluarganya ada yang mampu untuk berkurban, maka  kurban tersebut sudah bisa mewakili semua keluarganya.   Seperti  hadist rasulullah yang telah meriwayatkan di dalam hadist. Yang artinya,

Mikhnaf bin Sulaim berkata: “ ketika kami berkumpul bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam. aq mendengar beliau berkata: Wahai para sahabat, untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berkurban.” ( HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi. Hadis Hasan Gharib).

Terkhusus untuk seorang muslim yang dalam kondisi musafir , Imam Syafi’i  mengatakan bernilai sunnah. Bisa dilakukan . dan Hukum Berkurban atas nama anak- anak yang belum baligh  di dalam imam Syai’i  ´Tidak disunahkan

Sebagai seorang muslim yang tinggal di Negara Indonesia, pastinya kita mengetahui jika Negara Indonesia mengikuti mazhab imam syafi’i. kita diharuskan tahu hukum berqurban, menurut imam Syafi’i .

Kurban memiliki makna memotong atau menyembelih hewan di har raya idul adha.  Sedang pada alquran surat Al-Hajj ayat 34, kurban dikerjakan dengan penyembelihan  hewan ternak tertentu seperti alnya unta, sapi, kambing, kerbau, domba dan lembu.  Ibadah qurban  merupakan suatu bentuk niatkan kita untuk lebih mendekatkan diri kepada  Allah subhanahu wa ta’ala.

Dalam alquran Surat Al-Kautsar ayat 108 berbunyi yang artinya,

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu: dan berkorbanlah,”

Pada ayat diatas perintah dalam melakukan qurban berdampingan dengan perintah shalat, yang dimana merupakan  suatu kewajiban bagi  setiap muslim.

Demikianlah penjelasan tentang Hukum Qurban menurut Imam Syafi’I semoga bisa menambah ilmu pengetahuan kita tentang  agama islam. Dan artikel ini bisa bermanfaat.

Artikel Terbaru

Artikel Terkait