Hukum qurban tapi masih punya hutang. K H yahya zainul Maárif atau yang dikenal dengan Buya Yahya , beliau menyatakan kalau saja seseorang itu mempunyai hutang dan hutang tersebut sudah mencapai jatuh tempo, maka secepatnya ia mendahulukan dalam membayar hutang dulu dari pada berkurban.
Buya yahya mengatakan membayar dan melunasi hutang itu hukumnya wajib. Jika tidak membayar utang , itu sama saja seperti merampas dengan paksa hak dan harta orang lain. Sedang melaksanakan kurban memiliki hukum sunnah itu menurut mayoritas ulama.
Buya yahya Mengatakan “Dalam melakukan amalan sunnah terdapat aturan yang perlu ditaati, kalau saja masih memiliki kewajiban , maka kita diharuskan mendahului kewajiban tersebut. Kalau saja sudah masuk jatuh tempo.”
Kalau hutang tersebut belum jatuh tempo, diperbolehkan kepada orang itu untuk berkorban. Dari Shuhaib AL Khoir, Rasulullah ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” ( HR.Ibnu Majah No. 2410. Syaikh Al Albani Mengatakan bahwa hadist ini hasan sahih)
Buya Yahya berpendapat, kalau seseorang yang berhutang sudah mencapai jatuh tempo dan sementara dia tidak ingin membayar , maka semua yang dikerjakannya bisa dihitung dalam perbuatan maksiat, terkecuali jika dia sudah meminta izin dahulu kepada pemilik hutang.
Perbuatan baik yang dilakukan bisa menjadi perbuatan maksiat seperti berbuat qurban, bersedekah dan sementara hutang yang dia miliki sudah jatuh tempo. Dan perbuatan baik yang bisa menjadi maksiat itu akan kembali menjadi baik jika dia meminta izin kepada yang punya uang.
Dan adapun pertanyaan apakah kurbannya sah jika hutang yang sudah jatuh tempo belum dibayar?
Ustad Ali Masnur menjawab pertanyaan diatas mengatakan hukum kurbannya sah, karena tidak ada syarat untuk orang yang ingin berkurban diwajibkan harus terlepas dari hutang. Bolehkan saja berkorban, kalau dia mempunyai hutang dan kalau saja hutang yang dimilikinya itu belum masuk jatuh tempo. Tetapi jika hutang yang dimilikinya tersebut sudah masuk kedalam masa jatuh tempo, maka lebih baik membayar hutangnya dahulu, sebab di dalam uang tersebut terdapat hak milik orang lain dan dia mempunyai kewajiban untuk melunasinya.