May 17, 2021

Hukum Qurban Untuk Anak Yang Belum Baligh

kurban-1-700x375

Hukum qurban untuk anak yang belum baligh. Anak – anak yang belum masuk akhil baligh itu belum masuk dalam mukallaf, yang dimana anak –anak belum diberikan beban aturan-aturan , kewajiban-kewajiban di dalam agama.  Seperti contohnya belum dibebankan ala aturan shalat, berpuasa, termasuk juga untuk berkurban, kata ustad Erick Yusuf atau yang biasa dipanggil dengan kang Erick .

Tetapi  ustad Erick berpendapat  anak kecil boleh saja berkurban jika mampu   dan qurban tersebut di atas nama anak tersebut.  “

Ustad Erick  pun menjelaskan  tidak masalah jika berkurban mengatasnamakan anak yang belum  baligh, jadi seorang anak yang belum mukallaf itu belum dibebankan untuk shalat tapi dia melakukan shalat, insya allah  itu akan menjadikan pahala kebaikan. Namun kalau dia tidak shalat atau meninggalkan shalat pun tidak menjadi dosa.

Ibadah qurban ini memiliki  suatu makna yang dalam, kata kurban yang asalnya dari kata Qurb  dan memiliki arti  yang istimewa.. Qurb  atau qurban  berarti “dekat”  dengan ditambah imbuhan an ( alif dan nun)  dan memiliki kandungan arti “ Kesempurnaan” , sehingga qurban yang  di dalam bahasa indonesiakan dengan nama “Kurban”  yang berarti “kedekatan yang sempurna”. Jadi kurban definisinya adalah penyembelihan binatang yang bertujuan untuk membuat semakin mendekatkan diri kepada allah subhanahu wa ta’ ala.

Prof Dr  Quraish Shihab di dalam buku tafsir Al-Misbah  menjelaskan  bahwa ayat yang mengisahkan peristiwa di saat  nabi Ibrahim menyembelih anaknya yaitu nabi ismail yang disaat akan di sembelih,  Allah Ta‘ala menggantikannya dengan seekor domba sebagai ujian terhadap nabi Ibrahim sebagai bentuk ujian kecintaan kepada allah subhanahu wa ta’ala.

Dalam melaksanakan  ibadah kurban yang Dimana ibadah ini merupakan sutau amalan yang sangat erat dengan kepedulian social kepada sesama, dimana hewan atau daging kurban bisa menjadi suatu manfaat untuk orang-orang yang membutuhkan.

Jadi  kita ambil kesimpulan hukum qurban untuk anak yang belum baligh . HUKUMNYA BOLEH.  Jika mampu.  Semoga allah ta’ala menjadikan pahala keberkahan dan kebaikan anak dari mulai sejak usia dini sampai nanti dewasa kelak.

Artikel Terbaru

Artikel Terkait