Macam-macam dosa besar Yang tidak boleh dilakukan. Dosa besar adalah perbuatan dosa yang diantaranya suatu bentuk perbuatan maksiat dan sesuatu yang telah allah Subhanahu wa ta’ala larang. Jadi kita bisa menyimpulkan kalau dosa besar itu termasuk maksiat dan suatu yang haram. Kalau saja dosa tersebut diberikan ancaman akhirat dan akan dikenai hukuman had di dunia, seperti itulah yang disebut dosa besar( Al kabair) . tetapi kalau saja tidak diberi siksa dan ancaman , maka termasuk di dalam dosa kecil ( Ash Shaghir)
Dari definisi Ibnu ‘Abbas, kalau dosa besar tersebut akan terkena azab atau siksa termasuk siksa di dunia berupa hukum qishash. Contohnya, kalau saja yang dimaksud hukum tangan bagi para pencuri, hukum cambuk bagi pelaku zina, hukum rajam bagi yang menuduh wanita baik-baik berzina, semua ini termasuk dosa besar, sebab terkena hukuman had di dunia, atau dikenai murka atau laknat allah.
Berikut dosa besar yang tidak boleh dilakukan:
– Al –Kabair : SYIRIK
Syirik adalah perbuatan yang memalingkan salah satu ibadah kepada allah Subhanahu wata’ala. seseorang yang memalingkannya disebut dengan Musyrik.
Para ulama membagi syirik menjadi dua macam yaitu syirik besar (Syirik akbar) dan syirik kecil ( syirik Ashghar).
Syirik Akbar adalah melakukan tandingan selain allah dan menyamakannya dengan rabbul ‘alamin. Sedangkan Syirik Asghar adalah yang disebut syirik dalam dalil tetapi tidak mencapai syirik akbar atau bisa disebut oleh sebagian ulama sebagai perantara menuju syirik akbar.
Berikut ayat Al quran yang menunjukkan bahaya syirik ,
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 48)
Di dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Artinya: “ Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apapun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apapun, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93)
– Al – Kabair : SIHIR
Sihir memang benar ada, seperti yang disebutkan dalam ayat berikut:
Artinya: “Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya.” (QS. Al-Baqarah: 102).
Seperti yang dikatakan dari Imam Adz-Dzahabi Rahimahullah Di dalam kitabnya Al-Kabair, “Sihir termasuk dosa besar karena seorang tukang sihir pasti kufur terlebih dahulu kepada Allah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,:
Artinya : “Hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 102). Tujuan setan mengajari manusia sihir hanyalah satu yaitu untuk menjerumuskan dalam kesyirikan.”
– AL-Kabair : BERMUAMALAH DENGAN RIBA
Dikatakan oleh Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu,
Artinya : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (peminjam), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram).” (HR. Muslim, no. 1598)
Apun kaidah secara umum dalam memahami riba yang telah disebutkan oleh para ulama,
Artinya ; “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.”
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436)
Tetapi jika tidak ada persyaratan tambahan saat di awal , tetapi di akhir diberikan manfaat yang itu adalah kerelaan dari pihak peminjam disaat mengembalikan hutang , maka hal seperti itu tidak dipermasalahkan. Seperti yang telah disebutkan di dalam hadits Abu Raafi’ nabi shallallahu alaihi wasallam pernah meminjam unta yang masih kecil dari seseorang. Terus ada unta yang diajukan sebagai ganti . Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu menyuruh Abu Raafi untuk mengganti unta muda yang tadi di pinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab,
Artinya: “Berikan saja unta terbaik tersebut kepadanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari, no. 2392 dan Muslim, no. 1600)