Ini Perbedaan Wakaf dengan Zakat
Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah tau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Zakat
Zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yaitu zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang. Zakat juga menjadi salah satu dari rukun Islam.
Di dalam Al-Quran, amalan tentang zakat disebutkan beberapa kali. Seperti dalam surat Al-Araf ayat 156, orang-orang yang akan diberi kebahagiaan di akhirat adalah orang yang menunaikan zakat, ayat tersebut berbunyi,
وَاكْتُبْ لَنَا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ اِنَّا هُدْنَآ اِلَيْكَۗ قَالَ عَذَابِيْٓ اُصِيْبُ بِهٖ مَنْ اَشَاۤءُۚ وَرَحْمَتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍۗ فَسَاَكْتُبُهَا
لِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِاٰيٰتِنَا يُؤْمِنُوْنَۚ
“Dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sungguh, kami kembali (bertobat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpa kan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.”
Zakat
- Zakat hukumnya wajib
- Bagi orang yang diberi harta zakat maka dia berhak atas kepemilikan benda dan manfaatnya sekaligus.
- Zakat memiliki syarat dalam jumlah tertentu
- Zakat diperuntukkan dalam golongan tertentu yang sudah terdapat dalam al qur’an yaitu 8 golongan diantaranya fakir, miskin, amil, mu’allaf, riqab, gharim, fi sabilillah dan ibnu sabil.
- Harta zakat harus disyaratkan adanya haul & nishab
Wajaf
- Wakaf (waqaf) hukumnya adalah sunnah.
- Penerima waqaf hanya berhak menerima manfaatnya dan tidak berhak memilikinya atau menghabiskan harta wakaf tersebut.
- Wakaf tidak ada sama sekali ketentuan spesifik mengenai jumlah harta yang meski di waqafkan.
- Wakaf diperuntukkan tidak hanya bagi 8 golongan itu saja.
- Wakaf tidak ada syarat seperti zakat yakni haul dan nishab.
Kurang lebihnya seperti itulah perbedaan antara Zakat dan Wakaf dan semoga apa yang telah dijelaskan diatas dapat bermanfaat untuk kita semua.