October 26, 2021

Ini Tiga Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban

pemeriksaan-kesehatan-hewan-kurban-antara----foto_ratio-16x9

Ini Tiga Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban

Perayaan Idul Adha biasanya akan disertai dengan perayaan Qurban, yang dimana, selepas shalat idul adha, umat muslim biasanya akan mengadakan perayaan Qurban atau penyembelihan hewan Qurban.

Hewan Qurban yang hendak disembelih, biasanya berasal dari orang orang (muslim) yang telah memiliki kemampuan dalam melakukan ibadah Qurban dengan catatan orang tersebut telah memenuhi kebutuhan secara finansial.

Hewan hewan yang hendak di Qurban kan merupakan hewan hewan ternak yang sesuai dengan ajaran Islam seperti unta, sapi, kambing dan domba. Setiap jenis hewan dapat dipilih berdasarkan dari kemampuan masing masing. Jika tidak mampu membeli sapi, maka bisa digantikan dengan kambing, namun jika tidak mampu membeli kambing maka bisa digantikan dengan domba.

Daging daging dari hewan yang telah disembelih, nantinya akan dibagikan kepada orang orang yang membutuhkannya.

Dalam ajaran Islam, ada 3 golongan yang berhak mendapatkan atau menerima daging Qurban dan berikut beberapa diantaranya.

  1. Shohibul kurban 

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban. Namun pelru diingat, orang yang berQurban tidak berhak untuk menjual daging Qurban yang menjadi bagiannya, baik itu dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit. 

Allah SWT berfirman:

 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا القَانِعَ وَالْمُعْتَر 

“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta” (QS.Al-Hajj: 28) 

Rasulullah SAW juga telah bersabda tentang bolehnya orang berqurban memakan daging hewan qurban: 

وَقَوْلِ النَّبِيِّعَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ – «كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا مِنْهَا وَادَّخِرُوا» 

“Dahulu saya melarang kalian memakan daging hewan, maka (sekarang) makanlah darinya dan simpanlah”.

  1. Tetangga sekitar

teman, dan kerabat Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian. 

Allah SWT berfirman: 

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ 

“dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS. Al-Hajj: 36) 

  1. Fakir miskin

Golongan kaum fakir dan miskin juga merupakan golongan yang berhak mendapatkan bagian daging Qurban.

 لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ 

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir” (QS. Al-Hajj: 28) 

Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah.” (HR Bukhari 5567, Muslim 1972).

Artikel Terbaru

Artikel Terkait