Kapan Hukum Qurban Menjadi Wajib? Pada dasarnya dan umumnya berkurban memiliki hukum sunnah muakkad ( Sangat dianjurkan ), dan hukum qurban lebih utama dari sekedar bersedekah hewan biasa, anjuran ini dikatakan oleh ulama kita Imam Syafi’I di dalam kitabnya al-Um. Dan Imam syafi’I juga tidak memberikan toleransi kepada orang yang Dimana ia mampu dalam melakukan qurban tetapi tidak melakukannya:
“ dan karena pendapat imam Syafi’i: Aku tidak memberikan toleransi kepada orang yang sudah mampu melaksanakan qurban dan orang tersebut meninggalkannya, ( makruh meninggalkannya). Dan Hukum berkurban akan menjadi wajib bila kita bernazar, yaitu ketika ia telah mengucapkan nadzar untuk melaksanakan qurban, mau secara hakikat ( mengucapkan kalimah nadzar atau mewajibkan untuk diri sendiri). Seperti hal nya contoh, “Demi Allah saya akan melaksanakan qurban dengan kambing ini” atau ia bernazar secara hukum contohnya, “sy akan menjadikan kambing ini sebagai kurban”, dalam kalimat “sayä jadikan kambing ini” bisa menjadi dampak untuk melaksanakan qurban yang tadinya sunnah muakkad (dianjurkan) menjadi wajib ( disebabkan nadzar).
Selain nadzar qurban bisa menjadi wajib disaat diawali dengan isyarah.seperti ucapan seseorang ( setelah membeli kambing), “ kambing ini qurban saya atau kambing ini aku jadikan sebagai qurban” , walaupun orang itu tidak menyadari kalau saja kata-kata nya itu menjadikan qurban wajib. Sehingga efeknya menyembelih dan saat membagikan semua daging yang diniatkan sebagai kurban tersebut menjadi wajib. Dan hewan yang tadi sudah disebutkan wajib untuk disembelih, dan yang berqurban, tidak diperbolehkan makan daging dari hewan yang diqurbankan.
Syekh al –Bajuri : memberikan pernyataan, “ Kambing ini saya jadikan qurban” kalau dikerjakan oleh orang awam disaat ditanya, “apa yang akan dilakukan terhadap kambingmu ini? “ , Setelah itu mereka memberikan jawaban: “ Kambing ini saya akan jadikan qurban”. Jika orang tersebut menjawab seperti itu akan hukum qurban akan menjadi qurban wajib dan akan haram baginya dirinya untuk ikut mengkonsumsi daging tersebut.dan jika orang tersebut memberi pengakuan kalau qurban yang dimaksudkan untuk kesunnahan, maka pengakuan yang dia lakukan tidak diterima, namun adapun pendapat menurut Imam Asy-Syibro Malisy, pengakuan orang itu diterima ( tidak menjadi qurban wajib) jika orang tersebut orang yang awam, namun pendapat ini telah dilemahkan oleh beberapa ulama.