Kapan Waktu Mengeluarkan zakat perdagangan? Harta perdagangan merupakan sesuatu (selain uang) yang dipakai untuk menjalankan perdagangan. Mau dengan pembelian ataupun penjualan, yang dimana tujuan akhirnya adalah mendapatkan keuntungan.
Harta perdagangan adalah makanan. Pakaian , kendaraan, barang-barang industri, hewan, barang-barang tambang, bangunan, tanah dan lain-lain yang bisa diperjual belikan. Setiap barang dagangan memiliki kewajiban dalam mengeluarkan zakat. Dan kapan waktu mengeluarkan zakat perdagangan? Maka jawabnya jika dagangannya memenuhi enam persyaratan berikut sudah lengkap yaitu
Pertama, Nisab.
Setiap harta perdagangan yang sudah mencapai nisab maka wajib untuk mengeluarkan zakat. Nisab harta perdagangan yaitu nilai harta dari perdagangnnya setara dengan 85 gram emas/ 200 gram perak. Untuk harga nya bisa disesuaikan dengan harga yang sedang berlaku di daerah masing masing. Zakat yang diwajibkan untuk dikeluarkan adalah seperempat puluh atau sama dengan 2,.5% dari harga barang dagangannya.
Kedua Haul
Yang dimaksud dengan haul adalah harta dagangan yang bukan harta itu sendiri dan harta tersebut sudah mencapai haul atau satu tahun. Dan perhitungannya sejak memiliki harta tersebut.
Ketiga niat
Memiliki niat dalam melakukan perdagangan saat membeli barang barang dagangan.
Keempat , Barang dagangan yang dimiliki melalui pertukaran.
Jumhur , selain dari madzhab hanafi, memberikan syarat supaya barang-barang dagangan dimiliki melalui pertukaran seperti jual beli dan sewa menyewa..
Kelima, Harta dagangan tidak dimaksudkan sebagai qunyah (yaitu sengaja dimanfaatkan oleh diri sendiri dan tidak diperdagangkan)
Keenam , Pada saat perjalanan haul seluruh harta perdagangan tidak menjadi uang yang jumlahnya kurang dari nisab.
Dalam hal ini adalah syarat yang lain yang dikatakan oleh madzhab syafi’i. maka dari itu kalau semua harta perdagangan menjadi uang , namun jumlahnya telah tidak mencapai nisab, haulnya terputus, syarat dini dianjurkan oleh madzhab-madzhab yang lain.
Mengenal zakat barang dagangan
Barang dagangan ( ‘ utudhudh tijarah ) yang dimaksud merupakan mencari keuntungannya
Dalil Akan Wajibnya zakat perdagangan Adalah Allah berfirman
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Imam Bukhari meletakkan Bab dalam kitab Zakat dalam kitab shahihnya, di mana beliau berkata,
Artinya: “Bab: Zakat hasil usaha dan tijarah (perdagangan)”, setelah itu beliau rahimahullah membawakan ayat di atas.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Para ulama empat mazhab dan ulama lainnya –kecuali yang keliru dalam hal ini- berpendapat wajibnya zakat barang dagangan, baik pedagang adalah seorang yang bermukim atau musafir. Begitu pula tetap terkena kewajiban zakat walau si pedagang bertujuan dengan membeli barang ketika harga murah dan menjualnya kembali ketika harganya melonjak. …(Majmu’ Al Fatawa, 25: 45.)
Perhitungan zakat barang dagangannya
Rumus menghitung zakat yang diperdagangkan adalah :
Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo**.
* Dengan harganya saat jatuh haul, bukan termasuk harga saat beli
** utang- yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh hutang pedagang yang ada. Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat bagi dirinya.
Pak andy mulai membuka toko dengan modal 100 juta pada bulan Muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H, perincian zakat barang dagangan Pak Muhammad sebagai berikut:
– Nilai barang dagangan = Rp.50.000.000
– Uang yang ada = Rp.20.000.000
– Piutang = Rp.20.000.000
– Utang = Rp.20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433 H)
Perhitungan Zakat
= (Rp.50.000.000 + Rp.20.000.000 + Rp.20.000.000 – Rp.20.000.000) x 2,5%
= Rp.70.000.000 x 2,5%
= Rp.1.750.000
Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.