April 15, 2021

Kapan Waktu Pelaksanaan Qurban?

IMG_9155

Kapan Waktu Pelaksanaan Qurban? Pertanyaan ini  merupakan pertanyaan yang dimana seorang muslim yang  belum mengetahui waktu yang benar untuk menyembelih kurban.  Dan masalah waktu ini perlu dipahami  supaya qurban seorang muslim bisa sah.

Waktu Awal Penyembelihan Qurban

Waktu penyembelihan qurban  telah dijelaskan  di dalam hadist  sebagai berikut,

“ Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (idul Adha), Maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), Maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum Muslimin.” [ HR. Bukhari no .5546.]

Dari Jundab,ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “ Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih , hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’,” [ HR.Bukhari no 7400 dan muslim no 1960]

Akhir Waktu Penyembelihan Qurban

Syaikh Musthofa Al’Adawi hafizhohullah, menerangkan “  Adapun waktu akhir dari penyembelihan qurban,  tidak dari  ada hadits yang shahih  dari Rasul Shallallahu ‘ alaihi wa sallam  mengenai hal itu para ulama memiliki selisih pendapat untuk akhir waktu nya . terdapat empat pendapat  yaitu:

Pendapat pertama: waktu penyembelihan qurban hanya di hari raya Idul Adha  saja (10 Dzulhijah). Alasan dari pendapat ini sangat jelas dan tidak ada khilaf  jika waktu penyembelihannya di tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat ‘ied   menurut pendapat Jumhur ulama. Kalau menurut  pendapat lainnya , penyembelihan pada hari  tersebut dilakukan setelah imam menyembelih qurban.

Pendapat kedua: waktu penyembelihan di hari raya idul adha (10 Dzulhijah) dan 2 hari setelahnya (11 dan 12 Dzulhijjah).  Tidak terdapat  dalil shahih yang marfu’ (sampai pada nabi – shallallahu ‘ alaihi wa sallam-)  selain dari atsar dari Ibnu ‘Umar yang mauquf ( hanya perkataan Ibnu ‘Umar) yang menyatakan boleh nya sampai dua hari setelah Idul Adha. Ada Atsar dari beliau yang menjelaskan tafsiran ‘ ayyam ma’lumaat’ ( hari tertentu  sebagaimana disebut dalam surat Al Hajj ayat 28) dan termasuk di dalamnya  hari ke -11 dan 12 Dzulhijjah. Akan  tetapi atsar ini Dho’if.

Pendapat ketiga: Waktu penyembelihan qurban pada hari raya Idul Adha dan 3 hari tasysrik setelahnya (11,12 dan 13 Dzulhijjah). Dasar dari pendapat ini adalah hadist nya dho’ if dan mereka meng qiyaskan dengan hadyu.

Pendapat Keempat : Waktu Penyembelihan qurban adalah sampai akhir  bulan Dzulhijjah.  Yang pendapat ini dari Ibnu Hazm, tetapi dasar yang dipakai adalah hadist dho’if. Ada pendapat demikian pula mengenai hadyu, dan pendalillannya dho’if.

Untuk ke hati- hatian kita sebagai muslim  dalam melaksana kan  penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) seperti yang Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam  lakukan dan ini lebih baik dan selamat dari perselisiahn para ulama yang ada . jika  kesulitan maka lakukan pada waktu tersebut, maka bisa melakukan pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat Jumhur (mayoritas)ulama.