Sebentar lagi kita akan menjelang hari raya idul adha yang jatuh pada tanggal 10 dzulhijjah. Dalam perayaan hari raya idul adha seluruh umat muslim di dunia akan melakukan ibadah shalat berjamaah yang barulah kemudian diperingati dengan perayaan penyembelihan hewan qurban.
Hewan hewan yang disebeli pada hari raya qurban tentunya tidak dapat dipilih secara sembarangan, adapun kriteria hewan yang boleh di jadikan hewan qurban dan adapula yang tidak bolah dijadikan hewan qurban.
Hewan hewan yang boleh di qurban merupakan hewan hewan ternak yang dihalalkan dalam islam untuk mengkonsumsi dagingnya seperti sapi, kamping, domba dan lain sebagainya. Setiap hewan dipilih dianjurkan merupakan hewan hewan yang sehat dan tidak cacat secara fisik. Berikut beberapa ciri ciri hewan yang tidak boleh dijadikan hewan qurban seperti
- Hewan yang matanya buta.
- Hewan yang salah satu kakinya pincang.
- Hewan yang sedang sakit.
- Hewan yang sangat kurus.
- Hewan yang mempunyai telinga terputus sebagian atau seluruhnya.
- Hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya.
Secara singkat hewan yang dilakukan untuk perayaan qurban harus benar benar sehat yang bisa dilihat juga dari ciri fisik yaitu
- Nafsu Makan Baik
- Cermin Hidung Hewan Basah
- Mata Bersinar
Setiap hewan yang akan dipilih pun tentunya harus memenuhi usia yang dianjurkan seperti
- Domba yang sudah berumur satu tahun dan memasuki tahun yang kedua.
- Kambing yang sudah berumur dua tahun dan telah memasuki tahun yang ketiga.
- Sapi yang telah berumur dua tahun dan sudah memasuki tahun yang ketiga.
Jika hewan hewan yang akan di qurbankan telah memenuhi kriteria tersebut maka barulah boleh hewan tersebut dijadikan hewan qurban. Sementara dalam proses penyembelihan hewan qurban juga juga memiliki pedoman dan aturan yang harus dipenuhi yaitu
Standar Hewan yang Disembelih
- Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan.
- Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.
- Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Standar Penyembelih
- Beragama islam dan sudah akil baligh.
- Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.
- Memiliki keahlian dalam penyembelihan.
Standar Alat Penyembelihan
- Alat penyembelihan harus tajam
- Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring, atau tulang.
Standar Proses Penyembelihan
- Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.
- Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernapasan/tenggorokan, dan dua pembuluh darah.
- Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.
- Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan.
- Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.