May 13, 2022

Keutamaan Puasa Syawal Setelah Menjalankan Ramadhan

niat-tata-cara-ketentuan-dan-keutamaan-puasa-syawal-pahala-berpuasa-setahun-200516o

Keutamaan puasa syawal setelah menjalankan Ramadhan. Terkhusus puasa syawal mempunyai keutamaan tersendiri  yakni menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan yang sama dengan  puasa dalam setahun penuh. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menyebutkan :

Artinya: “Barangsiapa yang puasa enam hari setelah Idul Fitri, maka baginya pahala puasa setahun penuh. Barangsiapa yang melakukan satu kebaikan, baginya ganjaran sepuluh kali lipatnya“

 Terdapat juga di dalam riwayat lain:

Artinya: “Allah menjadikan satu kebaikan bernilai sepuluh kali lipatnya, maka puasa sebulan senilai dengan puasa sepuluh bulan. Ditambah puasa enam hari setelah Idul Fitri membuatnya sempurna satu tahun” (HR. Ibnu Majah no. 1402, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah no.1402 dan Shahih At-Targhib no. 1007).

Imam An-nawawi mengatakan :

Artinya : “Pahala puasa Syawal seperti puasa setahun penuh. Karena satu kebaikan senilai dengan sepuluh kebaikan. Puasa Ramadhan sebulan senilai dengan sepuluh bulan, dan puasa 6 hari senilai dengan dua bulan (60 hari)” (Syarah Shahih Muslim, 8/56)

HUKUM PUASA SYAWAL

Puasa syawal memiliki hukum Mustahab (sunnah ).  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda:

Artinya : “Barangsiapa yang puasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).

Dari Ibnu Qudamah dalam al- Mughni juga mengatakan:

Artinya : “Puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab menurut mayoritas para ulama (Al-Mughni, 3/176).

Dan dijelaskan Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (28/92): “Jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan ulama Hanafiyah yang mutakhir (kontemporer) memiliki pendapat bahwa puasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadhan itu mustahab. Dan dinukil dari Abu Hanifah bahwa beliau berpendapat hukumnya makruh secara mutlak, baik jika dilaksanakan berurutan atau tidak berurutan. Dan dinukil dari Abu Yusuf (ulama Hanafi) bahwa beliau berpendapat hukumnya makruh jika berurutan, namun boleh jika tidak berurutan. Namun jumhur (mayoritas) ulama Hanafiyah muta’akhirin berpendapat hukumnya tidak mengapa. Ibnu Abidin (ulama Hanafi) dalam kitab At-Tajnis menukil dari kitab Al-Hidayah yang mengatakan: ‘Pendapat yang dipilih para ulama Hanafi muta’akhirin hukumnya tidak mengapa. Karena yang makruh adalah jika puasa Syawal berisiko dianggap sebagai perpanjangan puasa Ramadhan, sehingga ini tasyabbuh terhadap Nasrani. Adapun sekarang, ini sudah tidak mungkin lagi’. Al-Kasani mengatakan: ‘Yang makruh adalah puasa di hari Id, lalu puasa lima hari setelahnya. Adapun jika di hari Id tidak puasa lalu besoknya baru puasa enam hari, ini tidak makruh, bahkan mustahab dan sunnah’.

Maka yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yaitu puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab (sunnah) sebagaimana ditunjukkan oleh hadis.

TATA CARA PUASA SYAWAL

Untuk tata cara  menjalankan puasa syawal para ulama memiliki selisih pendapat  berikut pendapat nya

Pendapat pertama :  menganjurkan puasa syawal  dengan cara berurutan  sejak awal bulan. Pendapat ini dari ulama Imam Syafií dan ibnul Mubarak. Yang didasari dengan sebuah hadis , tetapi hadist tersebut Lemah

Pendapat Kedua :  pendapat dari Imam Waki’ dan Imam Ahmad  yaitu tidaka ada perbedaan dalam keutamaan, antara dikerjakan secara berurutan  dengan dikerjakan secara terpisah-pisah.

Pendapat Ketiga :  Pendapat dari Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari atha’. Kata ibnu rajab, “ini adalah pendapat yang aneh .”  yaitu tidak dibolehkan untuk melaksanakan puasa persis setelah idul fitri sebab itu adalah hari makan dan minum. Tetapi alangkah baiknya puasa syawal dikerjakan  di pertengahan bulan. (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)

 Dari tiga pendapat yang disebutkan diatas , pendapat yang paling kuat adalah pendapat  yang memberikan pernyataan boleh nya puasa syawal tanpa berurutan. Untuk keutamaannya sama dengan puasa syawal secara terpisah.

Artikel Terbaru

Artikel Terkait