Larangan Potong Rambut dan Kuku Bagi Orang yang BerQurban. Seorang muslim yang ingin berqurban ketika sudah masuk 1 Dzulhijjah dilarang untuk memotong rambut dan kuku bagi yang ingin berqurban ( tidak berlaku bagi istri , anak dan anggota keluarga lainnya). Dan larangan tersebut terdapat hikmah yang perlu kita ketahui. Apa hikmah dari larangan tersebut?
Ari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda , yang artinya:
“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh sedikit pun juga.”( HR. Muslim no 1977).
Dan di dalam riwayat lain juga disebutkan,
“ Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah ( maksudnya: Telah memasuki 1 Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.”( HR. Muslim no.1977)
Larangan yang telah disebutkan pada hadist diatas berlaku disaat sudah punya niatan untuk berqurban, maka mulai dari 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih tidak boleh memotong rambut, kuku, begitu pula kulit badannya.
HIKMAH LARANGAN
Perlu diketahui tidak adanya dalil yang pasti dan tegas dimana menunjukkan hikmah larangan diatas. Sikap seorang muslim seharusnya sami’na wa atho’na, cukup sekedar mendengar dan menjalankannya.
Ulama Syafi’iyah mengatakan dengan tidak memotong rambut dan juga memotong kuku , kita semakin menyempurnakan anggota badan untuk bebas dari api neraka.
Para ulama ada juga yang mengatakan kalau hikmah ini yang dimaksud merupakan menyerupai orang yang berihram (saat haji) yatu dikala dilarangnya pula untuk memotong rambut dan kuku. Tetapi ulama Syafi’iyah membantah karena orang yang berqurban tidak sampai meninggalkan bercinta dengan istri. Seorang muslim yang berqurban masih tetap diperbolehkan menggunakan parfum dan juga pakaian yang membentuk lekuk tubuh (seperti kemeja dan celana). Dan perbuatan yang lainnya . orang yang berqurban tidak melakukan sepnuhnya seperti dimana orang yang sedang berihram di mekkah.
Inti dari larangan yang sudah di jelaskan diatas termasuk larangan memotong rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak bulu kemaluan, begitu pula rambut badan lainnya adanya larangan untuk memotong. Tetpai ada pengecualian jika memotongnya dikarenakan adanya tuntutan atau kewajiban seperti halnya khitan bagi yang telah balig. Dan juga memotong tangan pencuri