Memahami siapa Saja Yang Berhak menerima sedekah. Disaat kita telah menjadi sukses , biasanya orang tersebut akan lupa daratan. Disaat usaha nya lagi berada dalam kemajuan yang pesat manusia akan lupa dengan kewajiban harta yang seharusnya dikeluarkan dan lupa untuk selalu berbagi.
Perlu untuk kita renungkan kalau kita sukses, begitu juga harta yang allah berikan kepada kita itu hanyalah titipan darinya. Allah Ta’ala Berfirman,
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadid: 7)
Untuk memahami siapa saja yang berhak menerima sedekah Allah Ta’ala berfirman ,
“ (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (Al Baqarah: 273)
Ayat diatas , Allah telah menyebutkan enam kriteria orang yang memiliki hak untuk mendapatkan sedekah dari kaum muslimin. Keenam kriteria tersebut adalah:
- Fakir
Seseorang yang tidak mempunyai sesuatu apapun atau mempunyai sedikit kecukupan tetapi belum mencukupi kebutuhannya walaupun setengahnya. Dan juga termasuk kriteria di dalam golongan orang miskin, yaitu orang yang mempunyai kecukupan yang bisa memenuhi setengah kebutuhan dirinya atau lebih, tetapi tidak seluruhnya ( Tafsir As Sa’di hlm .341)
- Terikat jihad di jalan Allah.
Dari keterangan para ahli tafsir mereka yang mengabdikan diri untuk melakukan ketaatan kepada allah mau itu berupa jihad ataupun yang lainnya sampai hal tersebut menghalangi mereka untuk melakukan pekerjaan supaya bisa memenuhi kebutuhan hidup.
- Tidak mampu berusaha di bumi.
Yang dimaksud tidak mampu berusaha di bumi adalah mereka yang tidak dapat pergi (bersafar) untuk mendapatkan sumber penghidupan yang disebabkan karena minim harta, lemah di dalam kondisi fisik yang disebabkan karena luka dan cedera, atau alasan yang semisalnya. [ Tafsir Al Qur-anil karim, Surat Al Baqarah 3/367]
- Terlihat berkecukupan (kaya), -padahal miskin-, karena memelihara diri dari meminta-minta.
Orang –orang yang tidak mengetahui kondisi mereka menduga kalau mereka tersebut berkecukupan karena ‘iffah – nya dalam hal pakaian , perilaku, dan perkataan.
- Memiliki simah,
Tanda-tanda orang tersebut menunjukkan kalau mereka itu parker dan sagat membutuhkan uluran tangan. Hal seperti ini Cuma dapat diketahui oleh orang yang teliti dan jeli dalam mengenal kondisi mereka.
Sebagian ulama mendefinisikan bahwa yang dimaksud simah adalah tanda-tanda ketakwaan seperti bekas sujud, kekhusyu’an dan ketawadhuan [Tafsir Al Qurtubi 3/322; Asy Syamilah].
- Tidak meminta-minta kepada orang secara mendesak.
Untuk yang seperti ini mereka tidak memiliki keinginan untuk meminta- minta secara mutlak sebab pada redaksi sebelumnya telah disebutkan kalau mereka mempunyai sifat ‘Iffah. Maka dari itu mereka tidak melakukan kegiatan meminta-minta kepada manusia sama sekali, mau dalam kondisi mendesak ataupun dalam kondisi tidak mendesak. Untuk pendapat ini merupakan pendapat dari mayoritas ahli tafsir. Bisa juga mereka meminta kepada orang disebabkan karena sangat butuh sekali, tetapi tidak mendesak –desak orang supaya memenuhi permintaan mereka [ Tafsir Al Qurtubi 3/322; Asy Syamilah]
Demikian pembahasan memahami siapa saja yang berhak menerima sedekah semoga bisa menambah ilmu agama kita dan bermanfaat untuk para pembaca.