January 28, 2022

Membangun Paradigma Hukum Islam yang Holistik

Sumber-Hukum-Islam

Holistik memiliki arti yang pada dasarnya merupakan saduran kata dari Bahasa Inggris yaitu “Holistic” yang menekankan pada pentingnya keseluruhan dan saling keterkaitan dari bagian-bagiannya. Secara etimologis, holi memiliki arti suci dan bijak, sedangkan kata holy artinya whole atau keseluruhan.

Pengertian Holistik adalah  gagasan-gagasan bahwa segala sesuatu harus dipelajari secara keseluruhan dan juga bukan hanya sebagai jumlah dari bagian-bagiannya yang ada di dalam kehidupan manusia sehingga secara konsep maknanya adalah menyeluruh.

Kita sebagai orang muslim pastinya harus mempelajari hukum-hukum syariat di berbagai aspek kehidupan. Yaitu aspek ibadah,muamalah (interaksi sesama manusia) dan juga relasi sosial, dan juga pada aspek kehidupan yang lainnya. Dalam beribadah kita lakukan sesuai dengan keilmuan yang benar.  Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

Artinya : “Barangsiapa yang dikehendaki suatu kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memberikan pemahaman yang baik dalam agama.” (HR. Al-Bukhari, no. 71, dan Muslim, no. 1037)

Oleh karena itu islam mengharuskan seorang muslim mempelajari Hukum-hukum yang wajib, yaitu tata cara sholat,bersuci,jenis-jenis makanan dan minuman yang diperbolehkan dan dilarang untuk dikonsumsi, dan diharapkan  untuk mempelajari hukum-hukum yang bersifat sunnah dalam syariat, meskipun hal tersebut tidak diwajibkan.

Hukum-Hukum syariat Islam

Di dalam Syariat islam, setiap perkataan, perilaku, dan juga perbuatan manusia tidaka akan pernah lepas  dengan lima kondisi berikut ini:

Yang Pertama: Wajib adalah apa yang diperintahkan oleh Allah . Siapa saja yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan jika meninggalkannya akan mendapatkan siksa, seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan.

Yang Kedua:  Haram adalah  apa yang dilarang oleh Allah I. Orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan orang yang melakukannya akan mendapat siksaan, seperti perbuatan zina dan meminum khamar (minuman keras).

Yang Ketiga: Sunnah dan Mustahab adalah  apa yang dianjurkan dalam Islam agar dikerjakan. Setiap orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala, namun orang yang tidak melakukannya tidak mendapat siksa. Seperti tersenyum di hadapan orang lain, mengucapkan salam ketika bertemu, dan menyingkirkan duri dari jalanan.

Yang keempat : Makruh adalah sesuatu yang dianjurkan Islam agar ditinggalkan. Orang yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala, tapi juga orang yang mengerjakannya tidak mendapatkan siksa. Contohnya, mengupil ketika shalat.

Yang Kelima: Mubah adalah Yakni, sesuatu yang ketika dikerjakan dan ditinggalkan sama sekali tidak berkaitan dengan perintah dan larangan dalam syariat, seperti makan, minum, dan berbicara.

Islam yang hakiki adalah islam yang mengikuti Al Quran dan Hadist berdasarkan  pemahaman para sahabat nabi  radhiyallahu ‘anhu . islam dengan pemahaman inilah yang masih murni dan mesti diikuti.

Berikut dalil untuk berpegang teguh dengan Alquran dan hadist yang disebutkan dalam Muwatho Imam Malik,

“Aku telah tinggalkan bagi kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selamanya jika berpegang teguh dengan keduanya yaitu: Al Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Al Hakim, sanadnya shahih kata Al Hakim).

Menjadi islam yang hakiki juga perlu  Mengikuti para sahabat dalam beragama  , sebab mereka yang mengetahui bagaimana wahyu itu turun. Dan juga mereka mengetahui apa maksud nabi daripada umat yang sesudahnya. Oleh karena itu para sahabat dipuji di dalam ayat al quran :

Artinya:  “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari (kalangan) orang-orang muhajirin dan anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada-Nya, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah: 100)

Artikel Terbaru

Artikel Terkait