June 20, 2022

Membayar hutang Puasa atau qadha puasa Ramadhan Bolehkan digabung dengan puasa lain?

Sifat_Mustahil_bagi_Allah

Membayar hutang Puasa atau qadha puasa Ramadhan Bolehkan digabung dengan puasa lain?   Permasalahan ini merupakan salah satu masalah yang sudah dikenal oleh para kalangan ulama. Masalah menggabungkan  atau menyatukan niat ibadah yang satu dengan ibadah yang lainnya .

Adapun kaidah yang diberikan oleh para ulama mengenai hal ini ,  “Barangsiapa melakukan amalan sunnah, maka itu tidak bisa mencukupi yang wajib.” Misalnya, seseorang berniat puasa ‘Asyura, maka itu tidak bisa mencukupi qodho’ puasa. Namun jika seseorang melaksanakan qodho’ puasa dan bertepatan dengan hari puasa ‘Asyura’, maka qodho’ puasanya sah. Sebagian ulama mengatakan bahwa moga-moga juga ia mendapatkan pahala puasa ‘Asyura sekaligus. (Lihat Fatwa Al Islam wa Jawab no. 128256,)

Penulis Mughnil Muhtaj, salah satu kitab Syafi’iyah, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan, “Seandainya seseorang berpuasa di bulan Syawal dengan niatan qodho’ puasa, puasa nadzar atau puasa lainnya, apakah ia pun akan mendapati pahala puasa sunnah atau tidak. Saya belum menemukan ada yang berpendapat seperti ini. Namun pendapat terkuat, ia akan mendapatkan pahala puasa sunnah tersebut.” (Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khatib Asy Syarbini, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H, 1/654.)

Apakah Bisa Menggabungkan niat puasa qadha ramadhan dengan puasa syawal?

Jawaban pertanyaan di atas  menurut pendapat terkuat yang kita  ketahui adalah tidak bisa digabung karena terdapat dua alasan yaitu

Pertama :  Puasa syawal adalah “Mutabi’ah “ (mengiringi) Puasa ramadhan .

Contoh dari ibadah Mutabi’ah  adalah shalat sunnah rawatib, yaitu shalat qabliyah( sebelum shalat wajib) dan ba’diyah (setelah sholat wajib) Apakah bisa digabung niat ibadah salat rawatib sekaligus shalat wajib? Tentunya  tidak bisa. Oleh karena itu, pada ulama membuat kaidah fikih yang berbunyi,

“Apabila ibadah tersebut ‘mengiringi’ (mutabi’ah) dengan ibadah lainnya, maka tidak bisa ‘tadaakhul’ (digabungkan niat) di antara keduanya”

Kedua:  Puasa syawal adalah ibadah ”  Maqshudah binafsiha “ yaitu ibadah yang menjadi tujuan yang berdiri sendiri.

Para ulama membagi dua jenis ibadah yaitu ibadah “maqashudah binafsiha” dan ibadah “laisat maqshudah binafsiha“. Ibadah “maqshudah binafsiha” adalah ibadah yang menjadi tujuan dan berdiri sendiri seperti ibadah salat wajib, puasa wajib, zakat, dan lain-lainnya. Adapun ibadah “laisat maqshudah binafsiha” adalah ibadah yang bukan menjadi tujuan utama. Artinya, ibadah tersebut yang penting dilakukan sesuai dengan alasan yang menjadi ibadah tersebut diperintahkan, meskipun ibadah itu dilakukan dengan ibadah lainnya.

 

Berikut contohnya shalat tahiyatul masjid, nabi  Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda”

“Jika seseorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR. Muslim)

Adapun ibadah yang kedua-duanya adalah “maqshudah binafsiha“, maka tidak dimungkinkan penggabungan niat ibadah. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan kaidahnya,

“Apabila ibadah tersebut adalah maqshudah binafsiha atau mutabi’ah (mengiringi) ibadah lainnya, maka tidak mungkin dilakukan tadakhul ibadah.” (Liqa’ al-Bab Al-Maftuh, 15: 51)

Terdapat pendapat kalau bisa digabungkan antara qada dan puasa syawal  . sebab kalau seseorang tersebut mengerjakan puasa qadha enam hari selama bulan syawal itu juga berarti secara zahirnya orang tersebut sudah mengerjakan puasa enam hari di bulan syawal.  Namun  orang tersebut tidak mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh dikarenakan zahir hadis telah menunjukkan kalau pahala setahun penuh jika telah menyelesaikan puasa ramadhan . dan diikuti puasa sunnah syawal. Oleh karena itu yang paling penting menyelesaikan dahulu puasa pada bulan ramadhan setelah itu baru menjalankan puasa syawal.

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

Scroll to Top