Mengenal Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam
Islam merupakan agama yang selalu mengajarkan kita akan kebaikan. Dalam ajaran Islam kita terus didorong untuk mengambil keputusan yang baik yang tidak bertentangan dengan apa yang diridhai Allah dan termasuk dalam mencari rezeki.
Di era modern seperti saat ini, mencari rezeki atau keuntungan atas suatu bisnis sudah hadir dalam berbagai macam bentuk dan salah satunya adalah sistem investasi. Investasi sendiri merupakan sebuah proses yang dimana kita menanamkan modal atau saham pada suatu perusahaan yang nantinya keuntungan akan dibagi.
Lantas bagaimana pandangan dalam islam terkait bisnis investasi tersebut.? Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa ajaran Islam selalu mendorong kita untuk mengambil keputusan yang baik dan yang diridhai oleh Allah. Dalam bisnis Investasi, ada beberapa ciri investasi yang harus dihindari dan berikut beberapa diantaranya.
Investasi yang Mengandung Riba
Investasi pertama yang harus anda hindari adalah investasi yang mengandung riba. Investasi yang mengandung riba jika memiliki tambahan atau bunga atas pokok utang. Ciri investasi yang mengandung riba adalah sejak awal sudah dibuat perjanjian imbalan bunga yang berjumlah beberapa persen dari dana yang akan diberikan. Investasi tersebut pun dapat dipastikan dilarang, karena tidak sesuai dengan syariat islam.
Investasi Berkaitan dengan Zat Haram
Di dalam ajaran islam, sesuatu yang halal dan haram dapat terlihat dengan jelas dan begitu pula dalam menjalankan bisnis investasi. Sebagai umat muslim, kita dianjurkan untuk menghindari investasi yang mengandung zat haram menurut islam seperti investasi minuman keras, daging babi, dan lain sebagainya.
Investasi Gharar
Yang dimaksud dengan Gharar adalah investasi yang tidak jelas. Islam sangat menentang aktivitas jual-beli yang tidak memiliki kepastian dalam akad yang berhubungan dengan kualitas dan kuantitas objek atau cara penyerahannya. Tujuannya adalah untuk menghindari penipuan. Misalnya, investasi dikatakan berbasis online, tetapi masih bersifat gharar, yang berarti jenis bisnis tidak jelas atau tidak diketahui.
Investasi dengan Unsur Kecurangan
Investasi yang mengandung unsur kecurangan juga dapat merubah investasi tersebut menjadi investasi yang haram. Dalam ajaran islam kita tidak dianjurkan untuk melakukan suatu hal yang dapat merugikan orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Itulah beberapa jenis investasi yang dilarang dalam ajaran Islam dan semoga apa yang dijelaskan di atas dapat bermanfaat bagi kita semua, amin..