Mengenal Jenis Investasi yang Dilarang dalam Islam
Agama islam adalah agama yang senantiasa mengajarkan hal hal kebaikan yang akan terus mendorong manusia untuk selalu mengamalkan segala kebaikan selama hidup di dunia. Jadi, Islam tidak hanya fokus pada sesuatu yang berkaitan dengan ibadah saja, melainkan juga akan mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan muamalah. Itulah alasan mengapa mungkin sahabat kerap kali mendengar sebuah istilah keuangan yang kerap kali dikaitkan dengan keuangan syariah.
Syariah sendiri adalah sistem ekonomi atau keuangan yang dikelola berdasarkan hukum islam, termasuk di dalamnya adalah investasi. Dalam hal melakukan sebuah investasi, sama halnya dengan melakukan kegiatan atau usaha yang penuh resiko karena dalam sebuah investasi kemungkinan keuntungan dan kerugian 50 : 50 sehingga keuntungannya tidak dapat ditetapkan. Itulah yang menjadi alasan mengapa kita harus berhati hati dalam melakukan investasi, jangan sampai yang yang kita lakukan bertentangan dengan syariat islam.
Lantas apa saja investasi yang dilarang dalam islam.? Berikut penjelasannya.
Investasi yang Mengandung Riba
Pada dasarnya sistem riba adalah sistem kerja yang akan mengambil keuntungan dari modal pokok dari sistem jual beli, ataupun simpan pinjam. Investasi yang tergolong dalam investasi riba adalah jika memiliki tambahan atau bunga dari atas pokok hutang. Dalam sistem riba ini biasanya didasari dengan sebuah penjanjian atas kedua bela pihak baik pemilik modal dan orang yang akan diberikan modal (pinjam) dengan adanya imbalan atau bunga yang sesuai dengan yang telah disepakati.
Investasi Berkaitan dengan Zat Haram
Dalam ajaran islam kita juga dilarang untuk melakukan transaksi atau hal lain yang berkaitan dengan hal yang berkaitan dengan barang atau zat haram seperti jual beli minuman keras, transaksi narkoba dan lain sebagainya. maka dari itu bagi anda yang ingin melakukan sebuah investasi dan jika hal tersebut berkaitan dengan barang maka ketahui dengan jelas jenis dari barang yang akan terkait.
Investasi Gharar
Gharar berarti tidak jelas. Islam sangat menentang aktivitas jual-beli yang tidak memiliki kepastian dalam akad yang berhubungan dengan kualitas dan kuantitas objek atau cara penyerahannya. Tujuannya adalah untuk menghindari penipuan. Misalnya, investasi dikatakan berbasis online, tetapi masih bersifat gharar, yang berarti jenis bisnis tidak jelas atau tidak diketahui. Lembaga investasi gharar umumnya juga tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nah itulah beberapa jenis investasi yang dilarang dalam ajaran islam jadi bagi sahabat yang ingin melakukan sebuah investasi, agar tidak bertentangan dengan syariat islam sebaiknya pelajari terlebih dahulu jenis investasi yang akan anda jalankan.