Mengurung burung dalam sangkar Dalam memelihara burung kalau terdapat unsur kezaliman maka hukumnya HARAM. Kesimpulan ini didasari dengan kisah seorang wanita yang mempunyai hewan peliharaan berjenis kucing dan wanita tersebut masuk neraka dikarenakan ada unsur kezaliman di dalam nya berikut hadistnya.
“Dari Abu Hurairah dari Rasulullah –shallaLlahu ‘alaihi wa sallam- ia bersabda, ‘Seorang perempuan masuk ke dalam neraka karena seekor kucing yang ia ikat, lalu ia tidak memberinya makan dan tidak pula melepaskannya agar ia bisa memakan binatang [tikus, pen], sehingga menyebabkannya mati kelaparan.” (H.R. Bukhari no. 3318 dan Muslim no. 7158)
“Dari Abdullah bahwa Rasulullah –shallaLlahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, ‘Perempuan disiksa disebabkan seekor kucing yang ia kurung sampai mati, lalu perempuan itu masuk neraka dikarenakannya. Ia tidak memberi makan dan tidak memberi minum kucing itu saat ia kurung, atau tidak ia bebaskan agar kucing itu bisa memakan binatang (yang ia cari sendiri, pen).” (H.R. Muslim no. 5989)
Dari dua hadis diatas menjelaskan kalau penyebab wanita tersebut masuk neraka karena terdapat kezaliman dalam memelihara kucing tersebut. Kezhaliman ini telah dijelaskan oleh imam Nawawi di dalam Kitabnya Al-Minhaj berikut bunyinya:
“Hadits tersebut menjadi dalil haramnya membunuh kucing dan haramnya mengurung kucing tanpa memberi makan dan minum. Karena disebabkan lah ia masuk neraka.”
Ulama Al-Ayyubi memberikan kesimpulan bahwa hadits diatas dengan mengutip al-Qurthubi , berikut adalah pemaparannya
“ Hadits tersebut menjelaskan bolehnya memelihara dan mengikat kucing selama tidak mengabaikan makanan dan minumannya. Hal itu berlaku juga untuk selain kucing, karena pada dasarnya kucing itu tidak dipelihara (bebas, liar, pen). Sedangkan yang wajib diberi makan adalah binatang yang dikurung (dipelihara, pen).” (Bahrul Muhith, 2013: 539)
Maka apa yang dilakukan wanita tersebut sangatlah jelas kezalimannya dimana wanita tersebut tidak memberi makan dan minum kepada hewan peliharaannya. Bukan dilihat dari sangkarnya, tetapi selama sangkar yang layak dan tidak membuat hewan peliharaan itu mati maka Hukumnya Boleh.
Supaya pemelihara hewan tidak berdosa, maka jangan ada unsur-unsur kezaliman dalam memelihara hewan maka pemelihara dipastikan untuk menjaga keperluan-keperluan hewan yang akan dipelihara. Jika kita ambil contoh burung. Maka yang perlu diperhatikan sangkarnya harus layak,dan juga bersih. Tidak telat dalam memberi makan dam minum. Kalau burung tersebut sakit maka diobati dan kalau sakit berlanjut kalian bisa menghubungi dokter hewan dan seterusnya merupakan hal-hal yang harus diperhatikan untuk para pemilik burung.
Pada dasarnya apa yang ada di bumi ini semuanya diperuntukkan untuk manusia ( QS Al-Baqarah :29)
Maka dari itu a segala hal yang ada di bumi selalu kita pelihara dengan baik seperti alamnya, lingkungannya, tumbuhannya dan juga hewan peliharaanya . Allah ta’ala berfirman.:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. (Q.S: Al-A’raf: 56)
Untuk masalah mengurung burung dalam sangkar itu diperbolehkan selama sangkar itu layak dan tidak menyebabkan burung tersebut mati. Adapun dalilnya :Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memberikan izin kepada umair , saudara laki-laki kecil dari Anas Ibn malik, untuk memelihara seekor burung yang dia beri nama Nughair. Ketika Nabi lewat di depannya, Nabi menyapa sembari bertanya, “Wahai Umair apa yang sedang dilakukan oleh Nughair?” Umair pun tidak menggubris Nabi, namun ia asyik bermain dengan burung peliharaannya.