Orang yang berhak menerima fidyah.. berdasarkan dari kitab suci alquran , di dalam surat Al Baqarah ayat 184. Sebutkan syarat orang yang dibolehkan untuk membayar fidyah dan juga siapa saja yang mempunyai hak untuk menerima fidyah..
“… dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) : memberi makan orang miskin . barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan . maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa ;lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Orang yang berhak dalam menerima fidyah adalah seorang fakir miskin. Orang yang fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan . yang dimana orang tersebut kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari dan tentunya membutuhkan bantuan , salah satunya dari dana fidyah.
Untuk orang yang kategori miskin adalah orang yang mempunyai sedikit harta dan memiliki pekerjaan , tetapi orang tersebut masih kesulitan dalam mencukupi kebutuhan pokok yang mendasar, dan juga orang tersebut kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Maka orang miskin berhak menerima dana fidyah..
Adapun orang yatim dan janda berhak juga mendapatkan dana fidyah , asalkan masuk dalam kategori fakir dan miskin. Tetapi jika mereka seorang anak yatim dan juga janda memiliki kecukupan harta dan juga makanan , maka anak yatim dan juga janda tidak berhak menerima fidyah.
Seorang hamba sahaya dan juga budak , juga memiliki hak untuk menerima fidyah, jika mereka termasuk golongan yang sangat miskin dan untuk makan sehari-harinya tidak mencukupi.
Jadi untuk orang yang berhak menerima fidyah adalah : orang yang fakir dan miskin. Jika dalam keadaan ekonomi yang miskin tidak mempunyai bekal yang cukup , sulit untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, apapun status sosialnya maka mereka memiliki hak untuk menerima fidyah.tersebut
Dalam menyalurkan fidyah kita bisa mengeluarkan dengan memberikan makanan yang sudah jadi yang sudah kita olah dan masak atau bisa juga kita memesan catering dan setelah itu kita bagikan kepada orang yang berhak menerima fidyah yaitu orang fakir dan miskin.