Pengertian Hukum Keluarga Islam keluarga merupakan suatu hal yang sangat penting di dalam kehidupan manusia. Yang dimana tanpa adanya keluarga pertumbuhan manusia tidak akan berkembang. Keluarga banyak sekali fungsi dan manfaatnya. Seperti halnya. Seorang laki-laki dan wanita setelah menikah, terbentuklah keluarga dan tidak lengkap jika tidak ada generasi penerusnya, maka diperlukannya seorang anak. Yang nantinya akan menjadi penerus visi dan misi kita yang berawal dari seorang laki-laki biasa dan perempuan biasa, setelah menikah menjadi sepasang suami istri dan akan mempunyai anak yang secara tidak langsung status suami istri tetap tidak akan hilang namun akan naik tingkat menjadi orang tua yaitu bapak dan ibu.
Seorang bapak dan ibu merupakan madrasah pertama dari seorang anak , yang dimana anak akan mendapatkan pendidikan agama, seperti mengajarkan Akhlak ,ibadah, dan lain sebagainya. Dan di dalam keluarga secara tidak langsung akan selalu saling menjaga supaya tidak ada salah satu keluarga yang terjerumus kedalam lubang dosa. Dan cara yang paling baik dengan memberikan pendidikan agama. Allah berfirman :
Artinya : “ Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6).
Di dalam islam terdapat pengertian hukum keluarga. Yang dikatakan menurut Abdul wahab Khallaf, hukum keluarga adalah hukum yang mengatur tentang kehidupan dari proses terbentuknya keluarga tersebut yang dimulai dengan peminangan.
Adanya hukum keluarga di dalam islam dimana memiliki tujuan untuk mengatur suatu hubungan antara anggota keluarga yaitu suami,istri dan anak-anak yang berada di dalam satu keluarga tersebut.
Sebuah keluarga , tentunya memiliki tugas dan juga tanggung jawab masing-masing, dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya maka keluarga tersebut telah menjalankan fungsi dari sebuah keluarga. Adapun beberapa fungsi keluarga dalam konteks hukum islam yaitu sebagai berikut.
Fungsi Biologi
Yang pertama adalah fungsi biologis yaitu yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keturunan . sebab setiap orang yang menikah tujuan utamanya adalah untuk memiliki keturunan . tujuan lainnya juga untuk memelihara martabat sebagai manusia yang memiliki akal dan bisa menjadi pembeda antara manusia dan hewan.
Fungsi edukatif
Yang kedua adalah fungsi edukatif. Dari namanya saja kita sudah mengetahui kalau fungsi ini untuk pendidikan . di dalam keluarga adalah tempat pertama seorang anak yang baru lahir,dan memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan . oleh karena itu keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong anak supaya mempunyai kedewasaan dari segi jasmani dan rohani.
Fungsi religius
Yang ketiga fungsi religius yang dimana fungsi ini seorang keluarga terutama kedua orang tuanya memiliki kewajiban dalam mengajar pendidikan agama kepada anggota keluarganya , seperti tentang akhlak,ibadah dan sebagainya
Dengan ditanamkan nilai- nilai agama di dalam keluarga , maka hubungan di keluarga akan saling menjaga bagi setiap keluarganya sendiri dari hal-hal yang menjerumuskan atau yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
Demikianlah penjelasan tentang Pengertian Hukum keluarga di dalam islam dan juga sedikit penjelasan tentang fungsi keluarga di dalam islam. yang bisa kita ambil kesimpulan kalau keluarga adalah tempat atau lingkungan yang bisa memberikan rasa aman,nyaman,tentram,damai dan sebagai tempat pertama dalam menanamkan pendidikan bagi seorang anak. Di dalam keluarga sudah sepantasnya selalu saling menjaga satu sama lain.