May 29, 2021

Pengertian Qurban Dan Hukumnya

pengertian-qurban-pixabay.com-

Setiap bulan dzulhijjah di tanggal 10 , seluruh umat yang beragama islam yang dimana mereka di melakukan atau belum berkesempatan untuk menjalankan ibadah haji  dan merayakan hari raya idul Adha. Di hari tersebut umat islam  di sunnahkan untuk melakukan ibadah qurban yang dimana pelaksanaan ibadah qurban itu kegiatannya dengan menyembelih hewan qurban  dan setelah itu dibagi-bagikan  kepada umat islam di setiap daerah mereka masing- masing.

Qurban berasal dari bahasa Arab,” qurban” Yang memiliki arti dekat . kurban di dalam islam  disebut dengan al-Uddhiyyah dan adh-dhahiyyah  yang mempunyai arti binatang sembelih, hewan yang diperuntukkan untuk  dijadikan qurban  seperti unt, sapi (kerbau), dan Kambing . waktu penyembelihan di hari raya idul  Adha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada allah subhanahu wa ta’ala.

Syariat dalam melaksanakan ibadah qurban di perkuat dengan dalil  . Allah  Subhanahu wa ta’ala telah mensyariatkan kurban dengan firmannya,

“Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak . Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah Sesungguhnya orang –orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1-3).

“ Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan daripadanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” ( Al-hajj:36).

Melaksanakan ibadah qurban pastinya memiliki keutamaan yang dimana disebutkan di dalam hadist dari Aisyah radhiayallahu anha, Nabi Muhammad shallallau ‘alaihi wasallam bersabda,  “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah subhanahu wa ta’ala dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) qurban itu.” ( HR Tirmidzi)

Ibadah kurban memiliki hukum  Sunnah Muakkadah ( Sunnah yang akan sangat dianjurkan). Bagi umat muslim yang mampu melaksanakannya dan ia meninggalkan  , maka ibadah kurban hukumnya menjadi Makruh.   Dasarnya terdapat hadist  yang berbunyi

” Nabi shallallahu alaihi wasallam  pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama sama berwarna putih ke hitam-hitaman  dan bertanduk . Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir ( waktu memotongnya).” (HR  Bukhari dan Muslim)

Dari Ummu salamah  radhiyallahu anha, Nabi shallallahu alaihi wasallam  bersabda;

 “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” (HR Muslim)

Arti dari hadist sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam  , “Ingin Berkorban” adalah dalil yang mendasari kalau saja ibadah kurban  ini sunnah , bukan wajib.

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar radhiyallahu anhu kalau mereka berdua belum pernah melakukan ibadah qurban untuk keluarga mereka berdua, karena mereka berdua takut kalau qurban itu dianggap wajib.