Kata qurban berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qurbanan, yang dimana artinya dekat (Ibn Manzhur : 1992:1:662; Munawir :1984:1185). Dengan kata lain, qurban artinya mendekatkan diri kepada allah subhanahu wa ta’ala yang memulai ritual penyembelihan hewan ternak.
Perlu diketahui juga kata Idul Adha muncul dari üdhhiyyah”yang memiliki bentuk jamak dari “dhahiyyah”(dari dhaha) yang dimana artinya waktu dhuha. Semua itu berkesinambungan dengan prosesi penyembelihan qurban yang dikerjakan setelah selesai shalat Idul Adha, dan tanggalnya 10 sampai dengan 13 dzulhijjah.
Terdapat banyak ketentuan dalam berqurban yang harus kita perhatikan, diantaranya adalah jenis dari hewan ternak dan jumlah peruntukannya.
Jenis-jenis hewan ternak yang boleh dijadikan qurban yaitu sapi, unta,domba, kerbau dan juga kambing. Adapun Aturan Jumlah adalah kambing /domba dikhususkan untuk satu orang tetapi untuk hewan sapi , kerbau, atau pun unta boleh untuk 7 orang
Dari Jabir bin Abdillah, ‘Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang ( Hadist shahih, riwayat Muslim:232, Abu Dawud: 2426, al-tirmizi: 1422 dan ibn Majah:3123).
Kondisi pada fisik hewan ternak wajib perlu kita perhatikan juga. Kriteria qurban yang baik adalah gemuk,sehat,tidak cacat, tidak pincang, tidak buta, dan tidak sedang dalam kondisi sekarat. Adapun kriteria umur juga ditentukan contohnya unta minimal berumur 5 sampai 6 tahun, kambing /domba 2 tahun , sapid an kerbau minimal 2 tahun.
Waktu untuk penyembelihan qurban juga tidak asal kita lakukan saja. Hewan ternak baru bisa disembelih setelah selesai melaksanakan shalat idul adha ( 10 dzulhijjah)) sampai dengan Matahari terbenam tanggal 13 dzulhijjah.
Daging kurban tidak hanya dibagikan atau di konsumsi oleh seseorang yang berqurban dan juga sanak keluarganya , namun diperintahkan juga agara dibagikan kepada orang lain yang berada di sekitar wilayahnya.
Seseorang yang berqurban dan juga keluarganya sangat dianjurkan mengkonsumsi sebagian daging qurban. Hal tersebut terkandung dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi yang dimana beliau menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memakan apa pun ketika Idul Adha , hingga kembali ke rumah. Saat di rumah , beliau memakan hati dari hewan qurbannya.
Daging kurban yang kita sembelih kita bagikan ke teman dan juga tetangga karena mereka memiliki hak untuk menerima daging hewan qurban. Walaupun mereka kaya. Dan yang paling wajib kita membagikan hewan daging kurban adalah kepada fakir dan miskin karena Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan umatnya untuk memberikan makanan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, termasuk sebagian daging hewan qurban.