Perbedaan Qurban Nadzar (Wajib) dan Kurban Idul Adha. Adanya perbedaan yang paling mendasar antara qurban Nadzar (wajib) dan Kurban Idul Adha. Adalah dari hukumnya . qurban idul adha hukumnya Sunnah yang dianjurkan (tidak berdosa kalau ditinggalkan). Sedang qurban nazar hukumnya adalah Wajib ( akan berdosa jika ditinggalkan).
Qurban merupakan suatu ibadah yang dikerjakan pada bulan Dzulhijjah oleh seluruh umat muslim setelah mengerjakan Shalat ied dasar dari hukum korban adalah SUNNAH MUAKKAD yang memiliki arti ibadah yang sangat dianjurkan dengan penekanan keras(Muakkad).
Penekanan yang berasal dari hukum kurban ini ditujukan kepada orang yang memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan kurban . hukum ibadah kurban bisa menjadai wajib karena didasari dengan hukum sunnah muakkad. Akan bisa menjadi naik hukumnya menjadi wajib jikalau orang tersebut bernazar dengan berjanji kepada Allah subhanahu wata’ala akan melaksanakan qurban jika apa yang diinginkannya telah terpenuhi.
Jika orang tersebut sudah bernazar tetapi ia tidak memenuhi janji nya maka ia akan berdosa .dan jika dikerjakan nazarnya maka orang tersebut akan akan mendapatkan pahala.
Qurban atau Udh-hiyyah di dalam bahasa arab artinya menyembelih binatang ternak yang memiliki kaki empat. Yang dikerjakan setelah mengerjakan shola idul adha di tanggal 10 Dzul hijjah sampai dengan hari tasyrik dari 11,12, dan juga 13 Dzul hijjah yang mempunyai tujuan sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata’ ala.
Dari Jundab ia menyaksiakan Nabi Shallallahu ‘ alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “ Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya, dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan sebutan ‘Bismillah’.” ( HR.Bukhari No.7.400 )
Korban inilah disebut juga sebagai Idul Adha Yang hukumnya sunnah muakkad atau ibadah sunnah yang dianjurkan oleh allah subhanahu wata’ ala
Nadzar adalah suatu kewajiban untuk dirinya sendiri melaksanakan suatu perbuatan yang dimana tidak ada kewajiban untuk dikerjakan. Para ulama melarang nazar dikarenakan dianggap suatu perbuatan yang meremehkan takdir dari allah subhanahu wata’ ala. Ibnu ‘ Umar radhiyallahu ‘ anhuma berkata,
“ Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam melarang untuk bernazar , beliau bersabda: ‘ Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu . Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil ( pelit)’ .”( HR.Bukhari no 6693 dan Muslim no 1639)