Pernikahan kata dasarnya adalah nikah . yang di definisikan nikah adalah suatu perbuatan yang disunnahkan bagi yang membutuhkannya. Bagi seseorang yang bebas (merdeka) , dia bisa menikah ( mengumpulkan ) empat istri, untuk hamba sahaya , ia bisa mengumpulkan dua dan tidak boleh seorang yang merdeka menikahi hamba sahaya wanita kecuali dengan syarat yaitu
- Tidak adanya mahar untuk orang yang merdeka dan
- Untuk menjaga diri dari zina.
Berikut dalil yang disyariatkannya nikah
Allah ta’ala berfirman di dalam alquran yang artinya
“ Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang –orang yang layak ( berkawin) dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia – Nya Dan Allah Maha luas (pemberianNya ) lagi Maha Mengetahui.” ( QS. An nuur:32).
Adapun di dalam hadits kalau allah akan selalu menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapatkan pertolongan Allah. Di antaranya.
“… Seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya. “ ( HR. An Nasai no 3218 , at tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan ). Ahmad bin Syuáib al Khurasani An Nasai membawakan hadits tersebut dalam bab “Pertolongan Allah bagi yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda di dalam hadits riwayat .bukhari no 5065 dan Muslim no .1400 yang artinya:
“Wahai para Pemuda barangsiapa yang memiliki Baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan barangsiapa yang belum mampu , maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya. “
Adapun pertanyaan pernikahan sedarah perspektif Hukum islam ??
Di dalam islam Hukum menikah dengan saudara kandung atau yang satu darah adalah ´HARAM ‘ karena islam telah mengatur segala kehidupan yang ada di dunia ini dari cara makan, minum, tidur dan menikah.adapun larangan siapa saja yang tidak boleh dinikahi , Allah ta’ala berfirman di dalam alquran yang artinya :
“ Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istri (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24)
Dari firman allah diatas sudah jelas kalau pernikahan sedarah di dalam islam memiliki hukum HARAM karena disini allah telah melarang pernikahan sedarah.