Setiap umat Muslim perlu memahami aturan qurban Idul Adha
Idul adha adalah perayaan hari raya terbesar kedua bagi umat muslim setelah hari raya idul fitri. Perayaan hari raya idul adha diperingati setiap bulan Dzulhijjah. Di bulan Dzulhijah, umat muslim akan melaksakan ibadah haji ke tanah suci Mekah. Namun bagi mereka yang belum dapat menunaikan ibadah haji ke tanah suci, sebagian besar uamt agama muslim akan melaksanakan ibadah Qurban selepas perayaan sholat idul adha.
Ibadah Qurban ditandai dengan penyembelihan hewan hewan ternak yang diberikan oleh para umat muslim yang telah mampu memenuhi kebutuhan dalam hidup mereka dan membagikan sebagian hartanya melalui ibadah Qurban.
Dalam ibadah qurban atau menyembelih hewan kurban terdapat aturan yang harus ditaati sehingga pelaksanaannya dapat disebut sebagai ibadah kurban idul adha. Sebab, jika tidak mengikuti aturan tersebut maka tidak akan dihitung sebagai ibadah qurban. Aturan kurban Idul Adha yang pertama berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Penyembelihan hewan kurban juga dilaksanakan pada waktu tertentu, yakni dimulai pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik usai.
Hari tasyrik merupakan tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu 11, 12, dan 13 Hijriyah. Pada tanggal-tanggal tersebut, umat Islam dilarang berpuasa dan justru dianjurkan untuk menikmati hewan kurban. Hukum menyembelih hewan adalah sunnah muakkad bagi mazhab Syafi’i dan Maliki. Sunnah muakkad artinya sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Syarat Hewan Kurban Idul Adha
Memberikan hewan ternak untuk diKurbankan tentu memiliki syarat yang harus dipenuhi yang salah satunya seperti
Sehat
tidak cacat
tidak pincang
tidak sangat kurus
tidak putus telinganya
tidak putus ekornya
telah mencukupi umurnya
Larangan dan Aturan Qurban Idul Adha
Selain memiliki syarat hewan yang harus dipenuhi, adapun beberapa larangan atau aturan Qurban Idul Adha yang salah satu aturannya adalah tidak boleh mencukur rambut atau bulu dan menggunting kuku ketika memasuki bulan Dzulhijjah.
Larangan memotong rambut dan kuku sampai proses pemotongan hewan kurban selesai ini disebutkan dalam hadis sahih Imam Bukhari.
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk 1 Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya,” (HR. Bukhari)
Larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang ingin berkurban juga disebutkan dalam hadis sahih lainnya yakni yang diriwayatkan Imam Muslim.
“Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah (1 Dzulhijjah), maka jangan ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).