Orang orang yang termasuk ke dalam golongan orang orang yang berhak menerima zakat tergolong ke 6 golongan. Lantas siapa saja orang yang tergolong ke dalam golongan tersebut.? Berikut penjelasannya
- Fakir
Golongan pertama yang dikatakan sebagai golongan yang berhak menerima zakat adalah golongan Fakir. Fakir adalah orang yang memang tidak memiliki harta, usaha, dan tenaga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam mazhab Syafi’i, fakir bisa saja adalah orang yang sebenarnya memiliki usaha, tapi penghasilannya kurang dari setengah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Miskin
Selanjutnya adalah golongan Miskin yan g merupakan orang yang tidak cukup penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan dalam keadaan serba kekurangan.
- Riqab
Riqab atau hamba sahaya adalah budak. Ya, di zaman Nabi dahulu memang banyak sekali orang yang dijadikan budak. Pada awal perkembangan Islam, zakat juga digunakan untuk memerdekakan para budak atau hamba sahaya dari majikannya. Budak yang sudah merdeka, maka mereka bisa hidup bebas.
- Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki banyak utang dan Gharim sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu
Gharim limaslahati nafsihi, adalah orang yang berhutang demi kemaslahatan dirinya dan keluarganya. Ghârim li ishlâhi dzatil bain, adalah orang yang berhutang untuk mendamaikan orang-orang yang bersengketa.
Gahrim berhak mendapatkan zakat apabila memang utang itu memang dibenarkan oleh syariat Islam, dan tidak untuk melakukan kegiatan kemaksiatan. Apabila orang yang tengah berhutang tersebut mampu membayar atau melunasi hutang mereka dengan hartanya maka mereka tidak tergolong ke dalam golongan orang yang berhak mendapatkan zakat.
- Mualaf
Mualaf adalah seseorang yang telah dilunakan hatinya sehingga mau masuk atau memeluk agam Islam.
- Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT.