June 22, 2022

Siapakah Golongan Fakir Miskin ?

beras-zakat-fitrah-

Siapakah golongan Fakir miskin?. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencukupi . contohnya kebutuhan pokoknya adalah sepuluh , dan orang tersebut hanya dapat mencukupi tiga atau kurang dari itu. Kalau Miskin  Miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya contohnya kebutuhan pokoknya adalah sepulu dan orang tersebut baru dapat mencukupi tujuh, delapan atau Sembilan. (Lihat Nail Ar-Raja’ bi Syarh Safinah An-Naja’, hlm. 344-345.)

Adapun definisi miskin  dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.  di dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,  bahwa nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda 

“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak meminta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).

Maksud dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam  di dalam hadits diatas adalah orang miskin yang muta’affif ( Menjaga kehormatan ). Seperti yang disebutkan dalam riwayat lain,

“Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga kehormatannya. Bacalah firman Allah Ta’ala, [mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan memaksa] (QS. Al-Baqarah: 273)” (HR. Bukhari no. 4539).

Di riwayat lain disebutkan juga

“Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya” (HR. Abu Daud no. 1632, didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dhaif Abu Daud).

Tetapi ‘ala kulli haal, dari hadis ini, para ulama mengambil kesimpulan kaidah umum tentang patokan miskin, yaitu orang yang mempunyai  penghasilan tetapi  tidak mencukupi dan  memenuhi kebutuhan pokoknya.

Disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith,

“Miskin adalah orang yang tidak mendapati penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Disebut juga dengan fakir”

Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah juga disebutkan,.

“Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagian ulama mengatakan: orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk sehari. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk setahun. Namun ‘ala kulli haal, fakir dan miskin dianggap sama dalam hukum”.

 Bisa  dicontohkan seperti berikut , ketika orang yang memiliki kebutuhan pokoknya dalam sehari 100 ribu rupiah , tetapi dalam penghasilannya hanya mampu 75 ribu rupiah , maka orang tersebut bisa dikategorikan golongan miskin.

Untuk mengetahui apakah orang tersebut termasuk ke dalam golongan miskin atau tidak, boleh dengan menggunakan dua cara ini

  1.   Diketahui dengan pasti kalau penghasilan orang ini kurang dari kebutuhannya
  2.   Dapat menggunakan dasar ghalabatuz zhan ( sangkaan kuat) kalau penghasilan orang ini kurang dari kebutuhannya.

Al-‘Allamah Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan,

“Dan tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang yang diketahui pasti bahwa ia termasuk yang berhak menerimanya, atau disangka kuat ia termasuk yang berhak menerimanya. Maka disini dibutuhkan pengetahuan yang pasti sehingga muzakki bisa dikatakan lepas dari tanggungan zakat. Atau sangkaan kuat yang kadarnya selevel dengan ilmu, jika memang ada uzur dan kesulitan untuk memastikan” (Kasyful Qina’, 2: 339).

ORANG YANG MEMILIKI ASET HARTA APAKAH DISEBUT MISKIN?

Kalau ada orang yang dirinya mengaku miskin , tetapi ia mempunyai rumah, atau mempunyai rumah , atau mempunyai smartphone , atau memiliki mobil , apakah orang tersebut dikategorikan miskin  ?

Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Nabi Khidir ‘alaihissalam,

“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahfi: 79).

Dalam ayat diatas disebutkan orang-orang miskin mereka memiliki perahu. Padahal kita tahu bahwa perahu adalah kendaraan yang harganya tidak murah. Namun, mereka gunakan perahu ini untuk mencari penghasilan. Maka status mereka tetap sebagai orang miskin.