June 18, 2021

Sudah Bernazar untuk Berkurban, Wajibkah Menunaikannya

images

Sudah Bernazar untuk Berkurban, Wajibkah Menunaikannya. Disaat kita sudah berjanji atau biasa disebut dengan nazar  yang akan menunaikan ibadah kurban, maka memiliki hukum  kurban menjadi wajib.  Masalah nazar telah di jelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa ta;’ala: yang artinya

“Kemudian  hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua ( Baitullah) .”( QS Al Hajj : 29)

( Lihat : Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 2013:/2/315) Subtansi dari kata nadzar adalah Disaat seseorang tersebut menjadikan sebuah amalan yang pada prinsip dasar hukumnya tidak wajib menjadi Wajib atas dirinya sendiri dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu  Wata’ala

Para ahli fiqih telah menyepakati   kalau saja orang tersebut sudah mengatakan bernadzar untuk melakukan qurban mak orang tersebut hukumny wajib  untuk melaksanakan qurban terhadap dirinya sendiri.

Di dalam bernadzar  terdapat dua bentuk nadzar  melaksanakan qurban yang diketahui. Untuk bentuk nadzar yang pertama yaitu Nadzar Mu’ayan,  contohnya disaat seseorang mengucapkan ,  “Aku Bernadzar untuk Allah Akan Mengurbankan sapi yang ini.”

Bentuk penucapan nadzar yang kedua adalah nadzar Mutlaq,   yang dimana pada umumnya dapat kita lihat yang cara pengucapannya  seperti ini , “ Aku berndzar untu berqurban,” atau sepert ini “Aku bernadzar berurban seekor sapi.”

  Barang siapa yang memiliki nadzar qurban Mu’ayyan, lalu sebelum  hewn itu di jadikan  kurban ternyata hewan  tersebut  dalam kondisi cacat  yang  bisa menjadikan  tidak sah nya kurban, jadi ia tidak bisa menbatalkan  nadzar- nya dan juga tidak diwajibkan untuk mengganti dengan yang lain, itu menurut pendapata kalangan Syafiiyah.

Jika saja itu terjadi  di dalam nadzar  mutlak  maka  ia wajib  untuk mengganti dengan hewan yang lebih baik.

Adapun pendapat dari ulama kalangan Hanabilah memiliki persamaan dengan syafiiyah  tetapi di dalam kasus yang berhubungan dengan Nadzar Mu’ayyan  mereka sepakat kalau diperboehkannya menggantu dengan hewan yang lebih baik.

 Semua ini supaya memiliki tujuan qurban yang dapat tercapai, yaitu daging qurban untuk kemanfaatan penerimanya ( Al-Mausuáh Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah: 5/78-79)