June 16, 2021

Sudah Bernazar Untuk Berkurban

Wajibkah Menunaikannya. Disaat kita sudah berjanji atau biasa disebut dengan nazar  yang akan menunaikan ibadah kurban, maka memiliki hukum  qurban menjadi wajib.  Masalah nazar telah dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa ta;’ala: yang artinya

“Kemudian  hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua ( Baitullah) .”( QS Al Hajj : 29)

( Lihat : Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 2013:/2/315) Substansi dari kata nadzar adalah Disaat seseorang tersebut menjadikan sebuah amalan yang pada prinsip dasar hukumnya tidak wajib menjadi Wajib atas dirinya sendiri dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu  Wata’ala

Para ahli fiqih telah menyepakati   kalau saja orang tersebut sudah mengatakan bernadzar untuk melakukan qurban maka orang tersebut hukumnya wajib  untuk melaksanakan qurban terhadap dirinya sendiri. 

Di dalam bernazar  terdapat dua bentuk nadzar  melaksanakan qurban yang diketahui. Untuk bentuk nadzar yang pertama yaitu Nadzar Mu’ayyan,  contohnya disaat seseorang mengucapkan ,  “Aku Bernadzar untuk Allah Akan Mengorbankan sapi yang ini.”

Bentuk pengucapan nadzar yang kedua adalah nadzar Mutlaq,   yang dimana pada umumnya dapat kita lihat yang cara pengucapannya  seperti ini , “ Aku bernazar untuk berqurban,” atau seperti ini “Aku bernazar berkurban seekor sapi.”

Artikel Terbaru

Artikel Terkait