Syarat Hewan Qurban Sampai Dengan Tata Cara Penyembelihannya
Setiap tanggal 10 bulan Dzulhijjah, umat muslim akan merayakan perayaan hari raya Idul Adha yang biasanya akan disertai dengan perayaan Qurban. Perayaan Qurban ditandai dengan penyembelihan hewan hewan ternak yang diberikan oleh para umat muslim yang sudah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan membagikan kelebihan rezekinya melalui Qurban hewan ternak.
Penyembelihan hewan Quban tentu memiliki Syarat dab tata cara penyembelihan Qurban yang dianjurkan berdasarkan agama Islam.
Dalam Islam ada 18 ciri atau jenis hewan yang tidak boleh diQurbankan, berikut beberapa diantaranya
- Al-Amya yaitu buta total pada kedua mata,
- Al-Aura Al Bayyin ‘Uruha yaitu buta sebelah total,
- Maqthu’ah al-Lisan Kulliha yaitu lidahnya yang terputus,
- Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan yaitu putusnya sebagian lidah,
- Al-Jad’a yaitu terpotong pada hidung,
- Maqthu’ah al-Udzinain aw Ihdahuma yaitu putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,
- Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun yaitu terpotong sebagian telinga,
- Al-Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,
- Al-Jadzma, yaitu tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,
- Al-Jadzza’ yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi susu,
- Maqthu’ah al-Ilyah yaitu hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,
- Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah yaitu sebagian besar ekornya terputus,
- Maqthu ‘ah al-Dzanab yaitu hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/ paling belakang dari tulang punggungnya,
- Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab yaitu sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,
- Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha yaitu hewan yang tampak jelas sakitnya,
- Al-Ajfa Ghair al-Munquyah yaitu hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,
- Musharramah al-Athibba yaitu hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,
- Al-Jallalah yaitu hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.
Berikut adalah tata cara penyembelihan hewan Kurban
- Menggunakan pisau yang tajam.
- Tidak mengasah pisau di depan hewan yang disembelih.
- Menghadapkan hewan ke kiblat.
- Membaringkan hewan kurban di atas lambung sisi kiri.
- Menginjakkan Kaki pada bagian leher hewan.
- Membaca Bismillah sebelum menyembelih.
- Membaca takbir.
- Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan kurban tersebut.
- Menyembelih dengan cepat supaya meringankan rasa sakit hewan kurban.
- Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
- Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.