June 7, 2021

Syarat Hewan Qurban yang Boleh Disembelih saat Idul Adha

ilustrasi-sapi-kurban

Syarat Hewan Qurban yang Boleh Disembelih saat Idul Adha  sebagai berikut:

  1.       Kurban dengan urunan/ berkelompok

Dalam menjalani ibadah qurban  kita bisa membeli hewan tersebut  dengan cara berkelompok jadi membeli hewan kurban satu dibayar bersama-sama.. hal ini membuat kita bisa lebih meringankan karena menyesuaikan  ekonomi masing-masing.  Tetapi untuk membeli hewan kurban dengan cara patungan itu ada batas maksimal jumlahnya dalam satu  kelompok.

Untuk kurban dengan hewan unta maka dalam satu rombongan maksimalnya sebanyak 10 orang. Sedangkan untuk sementara berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan sebanyak 7 orang saja

Selain hewan unta dan juga sapi . seperti kambing  dan domba  hanya bisa untuk satu orang saja tidak boleh rombongan.

  1.       Status kepemilikan hewan

Hewan kurban yang diperoleh dengan cara halal dan saat dibeli dengan cara atau akad yang halal juga. Merupakan hewan yang memenuhi syariat  untuk dijadikan hewan kurban.

Hewan yang di dapat dari cara mencuri dan dimiliki atau dibeli dengan  uang yang haram seperti riba  yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.  Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda  “ Sesungguhnya Allah itu Maha baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” ( HR.Muslim).

  1.       Jenis kurban yang sesuai syariat.

Allah Berfirman :  “ Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), Supaya mereka menyebutkan nama allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah Kepada Mereka…” ( QS . Al Haj: 34)

Binatang ternak (Bahimatul an’am ) merupakan hewan yang telah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban. Dan jenis binatang ternak tersebut adalah Unta,sapi kambing dan juga domba.

  1.       Usia hewan kurban yang dibolehkan

Adapun  umur hewan yang dibolehkan untuk dijadikan kurban sebagai berikut:

          Unta yang memiliki umur genap 5 tahun , dan sudah masuk tahun keenam.

          Sapi, yang mempunyai umur genap 2 tahun, dan juga masuk  tahun ketiga

          Kambing yang usianya genap satu tahun  dan sudah memasuki tahun kedua

          Domba yang genap berusia 6 bulan, masuk kedalam bukan ketujuh.

  1.       Hewan yang Sehat dan kondisi fisiknya bagus

Hewan yang memenuhi syariat untuk dijadikan hewan kurban adalah hewan yang fisiknya tidak terdapat cacat. Ada 4 jenis cacat yang bisa membuat hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan hewan kurban diantaranya.

          Sebelah matanya ada yang buta dan itu sangat jelas terlihat butanya.

          Hewan yang lagi sakit dan Terlihat jelas hewan tersebut dalam kondisi sakit 

          Pincang dan sangat terlihat jelas hewan tersebut pincang

          Kondisi tubuh hewan tersebut kurus hingga tidak punya sumsum tulang.

Artikel Terbaru

Artikel Terkait