Syarat Hewan Qurban yang Boleh Disembelih saat Idul Adha sebagai berikut:
- Kurban dengan urunan/ berkelompok
Dalam menjalani ibadah qurban kita bisa membeli hewan tersebut dengan cara berkelompok jadi membeli hewan kurban satu dibayar bersama-sama.. hal ini membuat kita bisa lebih meringankan karena menyesuaikan ekonomi masing-masing. Tetapi untuk membeli hewan kurban dengan cara patungan itu ada batas maksimal jumlahnya dalam satu kelompok.
Untuk kurban dengan hewan unta maka dalam satu rombongan maksimalnya sebanyak 10 orang. Sedangkan untuk sementara berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan sebanyak 7 orang saja
Selain hewan unta dan juga sapi . seperti kambing dan domba hanya bisa untuk satu orang saja tidak boleh rombongan.
- Status kepemilikan hewan
Hewan kurban yang diperoleh dengan cara halal dan saat dibeli dengan cara atau akad yang halal juga. Merupakan hewan yang memenuhi syariat untuk dijadikan hewan kurban.
Hewan yang di dapat dari cara mencuri dan dimiliki atau dibeli dengan uang yang haram seperti riba yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “ Sesungguhnya Allah itu Maha baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” ( HR.Muslim).
- Jenis kurban yang sesuai syariat.
Allah Berfirman : “ Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), Supaya mereka menyebutkan nama allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah Kepada Mereka…” ( QS . Al Haj: 34)
Binatang ternak (Bahimatul an’am ) merupakan hewan yang telah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban. Dan jenis binatang ternak tersebut adalah Unta,sapi kambing dan juga domba.
- Usia hewan kurban yang dibolehkan
Adapun umur hewan yang dibolehkan untuk dijadikan kurban sebagai berikut:
– Unta yang memiliki umur genap 5 tahun , dan sudah masuk tahun keenam.
– Sapi, yang mempunyai umur genap 2 tahun, dan juga masuk tahun ketiga
– Kambing yang usianya genap satu tahun dan sudah memasuki tahun kedua
– Domba yang genap berusia 6 bulan, masuk kedalam bukan ketujuh.
- Hewan yang Sehat dan kondisi fisiknya bagus
Hewan yang memenuhi syariat untuk dijadikan hewan kurban adalah hewan yang fisiknya tidak terdapat cacat. Ada 4 jenis cacat yang bisa membuat hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan hewan kurban diantaranya.
– Sebelah matanya ada yang buta dan itu sangat jelas terlihat butanya.
– Hewan yang lagi sakit dan Terlihat jelas hewan tersebut dalam kondisi sakit
– Pincang dan sangat terlihat jelas hewan tersebut pincang
– Kondisi tubuh hewan tersebut kurus hingga tidak punya sumsum tulang.