Syarat orang berqurban. Ada beberapa yang bisa membuat orang tersebut dianjurkan untuk berqurban, tergantung dari sudut pandang orang tersebut tentang berqurban itu wajib ataukah sunnah.
Kalau udhiyah(qurban) ini di wajibkan disebabkan adanya Nadzar dari seseorang, dimana syarat yang wajib dipenuhi adalah syarat-syarat nadzar, yaitu Islam,baligh,berakal,merdeka dan atas pilihan sendiri.
Kalau Udhiyah (qurban) ini menurut syarí atau sunnah diwajibkan , maka seperti yang kita kerahui kalau pendapat jumhur (mayoritas) para ulama, syarat syarat yang wajib di penuhi adalah:
- Muslim . seorang yang kafir tidak Memiliki kewajiban untuk berqurban , sebab Qurban merupakan suatu bentuk qurbah(pendekatan diri pada Allah). Tetapi terkhusus orang kafir bukanlah ahlul qurbah.
- Orang yang bermukim.seorang musafir tidak memiliki kewajiban untuk berqurban. Perlu diketahui syarat ini hanya untuk yang mengatakan kalau berqurban itu wajib. Sebab berqurban tidak mengambil dari seluruh harta atau dikerjakan setiap saat, tetapi dikerjakan dengan hewan tertentu dan waktu tertentu. Sedangkan untuk seorang musafir tidak berada di setiap tempat dan tidak berada disaat waktu pelaksanaan qurban. Jika saja seorang musafir diwajibkan untuk berqurban, maka musafir tersebut wajib membawa hewan qurban di saat ia bersafar. Dan pastinya bisa membuat suatu kesulitan atau bisa juga orang tersebut harus meninggalkan safar yang bisa menjadikan dampak jelek untuk orang tersebut.
Tetapi bagi yang tidak mengatakan qurban wajib, tidak berlaku syarat ini. Sebab jika di syarat kan , bisa menjadikan beban . dengan demikian boleh saja qurban dilakukan oleh seorang musafir seperti di saat menunaikan ibadah haji ia meninggal kan negerinya, tetapi ia ikut menunaikan udhiyah atau qurban. Berikut dalil yang mendukung dalam hal ini.
“ Dari ‘ Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya dan ia dalam keadaan haid di sarif sebelum ia memasuki makkah dan ia dalam keadaan menangis, lalu beliau berkata pada ‘Aisyah, “ Ada apa engkau, apakah engkau sedang haid?” Aisyah menjawab, “iya” beliau bersabda, “ Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah pada wanita. Lakukan lah seperti yang dilakukan orang yang berhaji selain melakukan thowaf di baitul Haram.” Ketika kami sedang di Mina aku pernah diberi daging sapi. Lalu aku berkata, “ apa ini?” Mereka (para sahabat) berkata, “ Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya dengan sapi.” [ HR. Bukhari No.5548,]
Hadist diatas merupakan dalil atau alasan Imam Syafi’i yang dimana beliau menyatakan bahwa hukum qurban itu sunnah bagi setiap orang mukmin, termasuk juga bagi yang sedang berhaji di mina dan saat itu dalam keadaan bersafar.
- Kaya (berkecukupan). Para Ulama Syafi’iyah mengatakan kalau qurban itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, seperti yang memiliki harta untuk berqurban,lebih dari kebutuhan nya di hari raya Idul Adha, malamnya dan Selama tiga hari tasyrik juga malam-malamnya.
- Telah baligh (Dewasa) dan berakal.
Begitulah Syarat orang berqurban dari sisi orangnya semoga bermanfaat