May 31, 2021

Syarat Sah Qurban

sapi-wali-kota1108

Melakukan ibadah qurban  dengan Menyembelih hewan sudah  diatur  di dalam syari’at Islam, dari  menentukan waktu, tempat, jenis hewan yang disembelih dan juga  menentukan umur hewan . untuk membagikan daging pun telah ditentukan juga seperti kepada siapa daging kurban akan dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.

Agar qurban yang kita lakukan diterima allah subhanahu wa ta’ala maka kita perlu mengetahui  syarat-syarat  sah nya kurban sebagai berikut:

  1. Untuk syarat yang pertama,  hewan yang akan disembelih dijadikan kurban adalah  binatang ternak ,   dimana binatang ternak yang dimaksud  unta, domba,sapi, dan kambing  .
  2. Syarat yang kedua ,   umur  hewan qurban yang sudah di disyariatkan oleh agama islam  sebagai berikut:
  • Sapi memiliki minimal usia dua  tahun , atau sudah hampir Berumur tiga tahun.
  • Domba  umurnya   satu tahun, dan jika dalam mencari hewan domba  tidak  mendapatkan yang berumur 1 tahun maka  minimal boleh yang berumur enam bulan.
  • Unta umurnya  paling minim lima tahun  yang sudah hampir  berumur tiga tahun. dan Kambing  umurnya minimal  satu tahun dan sudah hampir berumur dua tahun
  1. Setelah mengetahui jenis hewan  dan umur hewan sesuai syariat  hewan tersebut harus dalam kondisi  sehat, tidak dalam kondisi cacat. Oleh karena itu hewan yang akan kita qurbankan  yang paling penting  hewan tersebut  dalam kondisi yang baik, sempurna dan juga sehat. Seperti hewan tersebut memiliki tubuh yang gemuk, dagingnya banyak , dan dilihat bentuk fisiknya  sempurna dan bagus.
  2. Hewan yang akan kita korbankan tidak diperbolehkan  hewan dari barang curian .  dan tidak akan sah jika hewan tersebut didapat dari hasil curian. Atau  hasil merampok.
  3. Hewan yang dijadikan kurban harus hewan yang benar-benar merdeka yang artinya hewan yang bukan titipan, warisan yang dimana hewan tersebut masih ada kaitan dengan hak dari orang lain .
  4. Syariat islam sudah menentukan waktu  untuk penyembelihan hewan kurban yaitu di waktu hari raya idul adha (10 Dzulhijah) dan 3 hari setelah hari tasyrik (11,12 dan juga 13 Dzulhijjah).  Kalau saja disaat penyembelihan hewan qurban tidak dilakukan pada waktu yang telah ditentukan . maka penyembelihan hewan tidak termasuk kurban tetapi  sedekah biasa.

 Begitulah ulasan Syarat sah qurban  sesuai dengan syariat islam .  supaya  ibadah qurban yang kita lakukan bisa diterima dan diridhoi Allah subhanahu wa ta’ala.

Artikel Terbaru

Artikel Terkait