Melakukan ibadah qurban dengan Menyembelih hewan sudah diatur di dalam syari’at Islam, dari menentukan waktu, tempat, jenis hewan yang disembelih dan juga menentukan umur hewan . untuk membagikan daging pun telah ditentukan juga seperti kepada siapa daging kurban akan dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.
Agar qurban yang kita lakukan diterima allah subhanahu wa ta’ala maka kita perlu mengetahui syarat-syarat sah nya kurban sebagai berikut:
- Untuk syarat yang pertama, hewan yang akan disembelih dijadikan kurban adalah binatang ternak , dimana binatang ternak yang dimaksud unta, domba,sapi, dan kambing .
- Syarat yang kedua , umur hewan qurban yang sudah di disyariatkan oleh agama islam sebagai berikut:
- Sapi memiliki minimal usia dua tahun , atau sudah hampir Berumur tiga tahun.
- Domba umurnya satu tahun, dan jika dalam mencari hewan domba tidak mendapatkan yang berumur 1 tahun maka minimal boleh yang berumur enam bulan.
- Unta umurnya paling minim lima tahun yang sudah hampir berumur tiga tahun. dan Kambing umurnya minimal satu tahun dan sudah hampir berumur dua tahun
- Setelah mengetahui jenis hewan dan umur hewan sesuai syariat hewan tersebut harus dalam kondisi sehat, tidak dalam kondisi cacat. Oleh karena itu hewan yang akan kita qurbankan yang paling penting hewan tersebut dalam kondisi yang baik, sempurna dan juga sehat. Seperti hewan tersebut memiliki tubuh yang gemuk, dagingnya banyak , dan dilihat bentuk fisiknya sempurna dan bagus.
- Hewan yang akan kita korbankan tidak diperbolehkan hewan dari barang curian . dan tidak akan sah jika hewan tersebut didapat dari hasil curian. Atau hasil merampok.
- Hewan yang dijadikan kurban harus hewan yang benar-benar merdeka yang artinya hewan yang bukan titipan, warisan yang dimana hewan tersebut masih ada kaitan dengan hak dari orang lain .
- Syariat islam sudah menentukan waktu untuk penyembelihan hewan kurban yaitu di waktu hari raya idul adha (10 Dzulhijah) dan 3 hari setelah hari tasyrik (11,12 dan juga 13 Dzulhijjah). Kalau saja disaat penyembelihan hewan qurban tidak dilakukan pada waktu yang telah ditentukan . maka penyembelihan hewan tidak termasuk kurban tetapi sedekah biasa.
Begitulah ulasan Syarat sah qurban sesuai dengan syariat islam . supaya ibadah qurban yang kita lakukan bisa diterima dan diridhoi Allah subhanahu wa ta’ala.